SOLOPOS.COM - Ilustrasi Kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). (muhammadiyah.or.id)

Solopos.com, JOGJA — Terduga pelaku kekerasan seksual terhadap tiga mahasiswi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), MKA alias OCD, membantah telah melakukan pemerkosaan. Melalui kuasa hukumnya, Nasrullah, terduga pelaku mengakui telah berhubungan badan dengan tiga mahasiswi UMY itu, namun dilakukan atas dasar suka sama suka dan tanpa adanya ancaman atau paksaan.

“Membantah adanya tuduhan pemerkosaan. Saat kejadian itu suka sama suka jadi terhadap pihak perempuan tidak ada paksaan dari MKA,” kata dia.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Nasrullah menyayangkan tuduhan dari akun Instagram @dear_umycatcallers yang kali pertama menyebar informasi bahwa telah terjadi kasus rudapaksa yang dilakukan MKA. Unggahan itu di-repost ulang oleh akun @hitz.umy. Ia mengatakan bahwa tuduhan oleh akun Instagram @dear_umycatcallers kepada MKA sebagai pemerkosa bukan wewenang dari akun tersebut.

Baca juga: Tegas! UMY Cabut Status Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

“Bahwa kami meminta kepada akun Instagram @dear_umycatcallers untuk tidak lagi menggiring opini publik atas unggahan dari akun tersebut yang dapat menyudutkan klien kami,” kata dia.

Atas dasar itu, Tim Kuasa Hukum MKA berencana melaporkan akun Instagram @dear_umycatcallers dan @hitz.umy ke Polda DIY.

Selain berasumsi dengan menuduh MKA melakukan pemerkosaan, menurut dia, dua akun tersebut juga telah menyebarluaskan foto berikut identitas MKA tanpa izin, sehingga melanggar UU ITE.

Menurut Nasrullah, saat melakukan hubungan badan, MKA masih menjalin hubungan khusus baik dengan korban pertama, kedua, maupun ketiga. Kendati demikian, MKA menyatakan menerima hasil investigasi pihak UMY yang menyatakan dirinya melakukan tindakan asusila, termasuk sanksi etik berupa pemberhentian sebagai mahasiswa.

“Menerima tuduhan melakukan tindakan asusila, bukan pemerkosaan,” kata Nasrullah.

Baca juga: Viral, Mahasiswa UMY Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Korban 3 Orang

Tim kuasa hukum, kata dia, juga siap menghadapi apabila para korban hendak melanjutkan kasus itu ke ranah hukum.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya dari MKA, Dinanjaya Pradipto, mengatakan bahwa klaim suka sama suka itu berpijak pada hasil penelusuran chat atau jejak percakapan MKA dengan terduga korban melalui WhatsApp ditambah keterangan sejumlah sanksi.

“Anggaplah kami sudah mencari berbagai chat yang utuh dan juga sudah mencari berbagai keterangan saksi. Di situ kami bisa menyimpulkan bahwa ini atas dasar suka sama suka,” ujar Dinanjaya.

Ia juga mengklaim bahwa setelah kejadian itu, hubungan antara para korban dengan MKA masih terjalin dengan baik. “Berdasarkan bukti yang kami dapat hubungan korban dengan klien kami baik-baik saja, bahkan masih berkomunikasi,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya