SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pencabulan. (Solopos/dok)

Dipanggil Dinas Pendidikan, Berkas AD sudah Diserahkan Inspektorat

Harianjogja.com, SLEMAN– Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman telah melakukan pemanggilan terhadap AD,  guru SD Model yang diduga melakukan pencabulan terhadap empat murid siswinya. Dalam hal ini Dinas Pendidikan selaku atasan dari pihak sekolah tersebut memanggil AD guna meminta keterangan terkait adanya dugaan kasus tersebut dikarenakan AD merupakan guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Promosi Gonta Ganti Pelatih Timnas Bukan Solusi, PSSI!

Kepala dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Arif Haryono mengatakan, pihaknya sudah memproses dengan memanggil AD untuk dimintai keterangan. Ia menjelaskan karena ada dugaan yang mengarah pada hal yang menyangkut kedisiplinan sebagai pegawai dan melanggar kode etik seorang guru maka berkas pemeriksaan AD dilimpahkan kepada pihak inspektorat.

“Berkasnya sudah sampai ke inspektorat. Sedang berjalan prosesnya dan masih ditunggu hasilnya nanti,” katanya, selasa (7/2/2017).

Dikatakannya, langkah cepat juga dilakukan oleh Dinas Pendidikan untuk memindahkan AD ke tempat kerja yang lain. Pemindahan AD, kata dia sebagai upaya untuk menjaga kondusifitas kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut. “Kemarin langsung kita pindah, supaya kbm di sekolah tetap kondusif,” ujar dia.

Dijelaskan oleh Arif, langkah tersebut dilakukan dengan melihat kapasitas AD sebagai PNS. Namun demikian, atas adanya laporan kepada pihak kepolisian terkait tindakan AD yang dinilai telah melanggar hukum maka untuk keperluan tersebut pihaknya juga menyerahkan penyelidikan sepenuhnya terhadap aparat yang berwajib.

“Kami panggil dan diperiksa untuk mengetahui pelanggaran dia, karena dia selaku PNS. Namun untuk pemeriksaan terkait laporan di polisi nanti supaya aparat negara yang memproses,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, AD yang merupakan seorang guru kelas V di SD Model dilaporkan oleh salah satu wali siswa. Dalam laporan yang diberikan kepada petugas kepolisian, orang tua salah satu siswi SD Model melaporkan AD atas dugaan kasus pencabulan yang dilakukan AD saat berada di sekolah.

Kanit PPA Subdit Reknata Direskrimum Polda DIY Kompol Retnowati mengatakan, atas penyelidikan kasus yang dilakukan oleh petugas sampai tahap akhir, kemudian berdasarkan semua bukti dan keterangan saksi maka status terlapor kemudian dinaikkan menjadi tersangka. “Statusnya sudah tersangka,” katanya.

Dalam mengembangkan kasus dari laporan yang diterima oleh penyidik sejak November tahun lalu ada empat korban yang ynlang sudah berhasil dimintai keterangan oleh petugas. Sebelumnya dalam melakukan proses penyelidikan tersebut petugas sempat mengalami kendala, pasalnya ada beberapa orang tua siswa yang menjadi korban tidak berkenan untuk dimintai keterangan. “Semua korban sudah dimintai keterangan, ada empat,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya