SOLOPOS.COM - Balai Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar. (Google Map)

Solopos.com, KARANGANYAR — Inspektorat Daerah Karanganyar turun tangan dalam kasus dugaan koruspi dana BUMDes Berjo, Kecamatan Ngargoyoso. Mereka mengerahkan lima auditor untuk mengaudit pengelolaan keuangan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo.

Plt Inspektur Karanganyar, Suprapto, mengatakan tim auditor akan bekerja mengecek secara langsung penggunaan dana BUMDes Berjo. Ini untuk memastikan apakah penggunaan dana BUMDes sudah sesuai perencanaan atau sebaliknya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kita akan cek satu per satu. Misalkan di perencanaan dibangun kolam renang, apakah sudah sesuai spek atau tidak. Bagaimana kualitasnya dan lainnya,” kata dia ketika berbincang dengan Solopos.com, Kamis (19/5/2022).

Inspektorat akan menghitung nilai kerugian atas kasus tersebut. Hasil hitungan ini akan dikomunikasikan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar yang lebih dulu menghitung kasar potensi kerugian negara dari kasus ini.

Baca Juga: Teka-Teki Bantuan Hukum Rp795 Juta yang Jerat BUMDes Berjo Ngargoyoso

Sejauh ini Inspektorat telah menemukan beberapa penggunaan dana BUMDes Berjo di luar perencanaan. Namun demikian Suprapto tidak merinci lebih lanjut penggunaan dana tersebut.

Selain itu, Inspektorat juga mengindikasi adanya intervensi pihak luar pada pengelolaan BUMDes sehingga membuat kisruh manajemen. Intervensi dari eksternal itu seharusnya tak boleh terjadi di sebuah pengelolaan BUMDes.

“Secara umum dalam pengelolaan keuangan di BUMDes Berjo, ada hal-hal tidak sesuai ketentuan. Karena dalam perencanaan kegiatan di sana tidak ditemukan dokumen secara detil. Lalu pihak yang berkepentingan menemukan sebuah proyek kok tidak ada perencanaannya,” kata Suprapto.

Baca Juga: Kejari Karanganyar Buru Dana Rp795 Juta Kasus BUMDes Berjo

Ia mengaku pihaknya telah dipanggi penyidik Kejari terkait kasus tersebut. Posisi Inspektorat menjadi saksi ahli.

Sebagaimana diketahui penggunaan dana BUMDes Berjo dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar. Dalam laporan terindikasi dugaan penyimpangan penggunaan dana BUMDes yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Menurut laporan Kejari, dugaan nilai kerugian negara mencapai Rp795 juta yang masuk dalam mata anggaran bantuan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya