SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama Garuda Indonesia, Ari Askhara, pada Senin (1/7/2019). Informasi itu disampaikan oleh Komisioner sekaligus Juru Bicara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih, Minggu (30/6/2019).

“Menurut rencana besok [hari ini] yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan oleh investigator,” ujarnya. Menurutnya, pemeriksaan ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi terkait penyelidikan yang tengah ditangani oleh para investigator komisi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sejauh ini, KPPU tengah mendalami tiga perkara yang berkaitan dengan industri penerbangan yakni dugaan kartel harga tiket penumpang, dugaan kartel tarif kargo pesawat udara, serta dugaan rangkap jabatan pascakerja sama operasi antara Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air.

Tiga perkara itu mulai diteliti sejak Februari silam dan telah ditingkatkan ke level penyelidikan. Akan tetapi, pada April 2019, rapat komisioner menetapkan untuk memperpanjang waktu penyelidikan guna mengumpulkan bukti serta informasi. Nantinya, komisioner akan memutuskan masa depan penyelidikan perkara-perkara tersebut.

KPPU, sebelumnya memberikan peringatan kepada pelaku usaha terkait perkara-perkara tersebut untuk bisa bekerja sama agar komisi tidak perlu menggunakan pemanggilan paksa dengan meminta bantuan penyidik dari Kepolisian.

Sembari menantikan kerja sama dari para pihak tersebut, para investigator menurutnya tengah melakukaan telaah atas bukti-bukti tidak langsung. Bukti itu, menurut Guntur, merupakan bukti-bukti ekonomi dari perkara-perkara tersebut, khususnya yang berkaitan dengan kartel.

Guntur tidak menejelaskan lebih detail mengenai pihak mana yang tidak bekerja sama memenuhi panggilan. Berdasarkan penelusuran Bisnis/JIBI, kalangan internal KPPU menginformasikan bahwa sebenarnya pelaku usaha yang tengah diselidiki, baik Lion Group maupun Garuda Indonesia Group memenuhi panggilan komisi.

Akan tetapi, yang hadir dalam agenda pemeriksaan tersebut adalah pejabat-pejabat level menengah yang tidak memahami secara mendetail mengenai alur kebijakan tarif baik tiket penumpang maupun untuk layanan kargo udara. Atas dasar fakta inilah, KPPU beranggapan bahwa para pihak yang dipanggil tidak bekerja sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya