SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemudik dengan sepeda motor (JIBI/Solopos/Antara/Oky Lukmansyah)

Dugaan kartel sepeda motor kembali dibantah Astra Honda Motor (AHM), khususnya soal tudingan “main mata” soal harga motor.

Solopos.com, BEKASI — Astra Honda Motor (AHM) menyatakan persoalan dugaan kartel sepeda motor–yang sejak lama muncul ke publik–sudah dijelaskan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Produsen sepeda motor terbesar di Indonesia itu membantah adanya main mata di antara sesama pabrikan motor untuk mengatur harga pasaran kendaraan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu terungkap saat Solopos.com meminta konfirmasi kepada AHM atas kasus yang diselidiki oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tersebut. Pihak AHM menyatakan bantahan terhadap dugaan konspirasi penentuan harga motor tersebut.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kami sudah pernah dipanggil KPPU. Kami sudah memberikan informasi, intinya tidak ada konspirasi atau ‘kerja sama’ secara informal dengan produsen lain untuk penentuan harga motor,” kata Manager Corporate Communication AHM, Yudi Yozardi, menanggapi pertanyaan Solopos.com saat menerima kunjungan wartawan di AHM Plant Cikarang, Bekasi, Senin (15/2/2016).

Dia menegaskan tak ada kartel sepeda motor seperti dugaan yang beredar selama ini. Menurutnya, kompetisi antarprodusen sepeda motor di Indonesia masih sehat, termasuk untuk pasar ekspor di Asia Tenggara. “Kompetisi kita sehat, tidak ada seperti yang disinyalir soal kerja sama penentuan harga yang tersebut dengan kompetitor,” sambungnya.

Yudi juga mengklaim harga pasaran sepeda motor di Indonesia juga tak jauh berbeda dengan di negara-negara lain. “Soal harga keekonomian, harga kami masih kompetitif di Asia Tenggara. Di masing-masing negara, harganya juga seperti itu,” kata dia.

Pada Januari 2015, KPPU mengumumkan adanya dugaan praktik kartel harga antara produsen sepeda motor. Untuk menyelidiki hal itu, dua produsen sepeda motor asal Jepang, yakni Astra Honda Motor (AHM) dan Yamaha Indonesia sudah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan.

Ketua Komisioner KPPU, M. Syarkawi Rauf, mengatakan kasus dugaan kartel harga sepeda motor mash ditangani oleh investigator dan belum memasuki proses persidangan. “Mereka masih harus menyelesaikan hasil analisis ekonomi sebagai salah satu bukti,” ujarnya kepada Bisnis/JIBI, September 2015 lalu.

Kalau hasil analisis ekonomi itu rampung, lanjutnya, maka perkara tersebut akan dilanjutkan dan kemudian diputuskan untuk diproses atau tidak. Hasil analisis ekonomi tersebut merupakan salah satu bukti tidak langsung, atau yang biasa disebut circumstantial evidence.

Syarkawi menerangkan ada dua hal yang biasanya menjadi bukti tidak langsung dalam perkara kartel. Selain melakukan analisis ekonomi, para investigator KPPU juga harus menemukan bukti komunikasi. “Bukti komunikasinya sudah, ini sedang menunggu hasil analisa ekonominya saja,” katanya.

KPPU mendapati biaya produksi motor bebek dan skutik rata-rata hanya Rp7,5 juta hingga Rp8 juta per unit. Kenyataannya, harga jual sepeda motor bisa melesat hingga Rp15 juta. KPPU menganggap harga ideal sepeda motor hanya Rp12 juta per unit dengan memasukkan marjin keuntungan sekitar 15% hingga 20%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya