SOLOPOS.COM - Pekerja sedang menyelesaikan perakitan komponen sebuah skuter matik di Plant Astra Honda Motor (AHM) Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (15/2/2016) lalu. (Adib Muttaqin Asfar/JIBI/Solopos)

Dugaan kartel sepeda motor membuat harga skutik Honda dan Yamaha dicurigai.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam persidangan dugaan kartel sepeda motor menyatakan harga skuter matik (skutik) produksi PT Astra Honda Motor (AHM) dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) tidak wajar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ketua KPPU M Syarkawi Rauf mengatakan harga jual skutik berkapasitas mesin 110 cc hingga 125 cc produksi Honda dan Yamaha yang mencapai Rp15 juta tidak wajar mengingat ongkos produksinya hanya berkisar antara Rp7 juta hingga Rp8 juta.

“Dari beberapa keterangan yang kami terima baik dari ahli, saksi, maupun dari pelaku-pelaku usaha, ada sesuatu yang menunjukkan bahwa idealnya harga sepeda motor jenis skutik sekira Rp7 juta sampai Rp8 juta per unit. Akan tetapi faktanya bisa sampai Rp15 juta,” paparnya seperti dilansir laman Okezone, Rabu (20/7/2016).

Syarkawi memberi contoh, dengan ongkos produksi sebesar itu apabila kemudian skutik dijual ke konsumen dengan harga Rp12 juta, produsen motor sudah mendapat untung besar. Apalagi jika dijual di atas harga tersebut.

Selain dari data market share AHM dan YIMM periode 2013, KPPU juga membawa bukti lain berupa surat elektronik (email) Presiden Direktur YIMM pada saat itu, Yoichiro Kojima yang dikirimkan kepada jajaran direksi di bawahnya setelah bertemu petinggi AHM, Toshiyuki Inuma antara 2013-2014.

“Email itu berisikan permintaan agar ada penyesuaian harga-harga motor skuter matik Yamaha dengan Honda yang alami beberapa kenaikan harga,” ungkap salah satu investigator KPPU, Frans Adiatma, seperti dikutip dari laman Metrotvnews.

Apabila kedua perusahaan asal Jepang itu terbukti melakukan pelanggaran kartel sepeda motor, maka hukumannya adalah denda. “Sanksi administrasi denda maksimal Rp25 miliar sesuai dengan undang-undang perusahaan,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya