SOLOPOS.COM - Pekerja sedang menyelesaikan perakitan komponen sebuah skuter matik di Plant Astra Honda Motor (AHM) Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (15/2/2016) lalu. (Adib Muttaqin Asfar/JIBI/Solopos)

Dugaan kartel sepeda motor dibantah Astra Honda Motor. Mereka menolak tuduhan bersekongkol dengan Yamaha Indonesia soal harga skutik.

Solopos.com, JAKARTA — PT Astra Honda Motor menampik bukti yang dibeberkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan kartel sepeda motor jenis skuter matik 110cc-125cc. Perusahaan yang telah ditetapkan sebagai terlapor II ini akan membantah dan menyatakan keberatan terhadap tuduhan KPPU pada persidangan kedua.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sidang kedua akan digelar dengan agenda pembacaaan tanggapan terlapor. Kubu Astra Honda Motor (AHM) memang mangkir dalam sidang pertama dengan agenda penyampaian laporan dugaan pelanggaran (LDP). Terkait tidak hadirnya wakil AHM, perusahaan itu beralasan panggilan dari KPPU terlalu mendadak.

Direktur Pemasaran AHM, Margono Tanuwijaya, mengatakan ketidakhadiran AHM dalam sidang pertama bukannya tanpa alasan. Dia menilai surat panggilan KPPU sangat mendadak yaitu sehari sebelum sidang. Oleh karena itu, pihaknya mengaku belum menunjuk kuasa hukum manapun. Kendati begitu, AHM menjanjikan akan memenuhi panggilan sidang kedua.

“Kami pasti datang pada sidang kedua. Kami menyatakan menolak seluruh tuduhan dan bukti yang diklaim dimiliki oleh KPPU,” katanya kepada Bisnis/JIBI, Minggu (24/7/2016).

Pihaknya menolak serta merta dinyatakan terlibat dalam email internal PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing. Email antara Presiden Direktur Yamaha dengan stafnya bukan merupakan urusan dari Astra Honda Motor.

Pihaknya keberatan disangkutpautkan dengan masalah internal perusahaan lain. Menurutnya, dalam email tersebut tidak terdapat satupun pernyataan yang keluar dari AHM terkait penentuan harga skuter matik. “Email tersebut tidak dapat dijadikan bukti untuk menjerat AHM. Kami sudah siapkan kuasa hukum untuk kasus ini,” terangnya.

Ketua Investigator kasus kartel sepeda motor Frans Adiatma mengatakan analisis dugaan sementara yaitu kedua terlapor diduga melakukan perjanjian menaikkan harga skuter matik 110 cc-125 cc. Perjanjian tersebut, lanjut dia, terungkap pada bukti email internal dari Presiden Direktur PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing Yoichiro Kojima kepada Vice President dan tim marketing Yamaha pada Januari 2014.

Email tersebut memerintahkan tim penjualan untuk menyesuaikan kenaikan harga jual Yamaha dengan Honda. Selanjutnya, Presdir Yamaha akan melaporkan penyesuaian tersebut kepada Presdir PT Astra Honda Motor.

“Dari bukti email ini, maka ada unsur perjanjian antara dua petinggi produsen sepeda motor tersebut. Mereka saling mengikuti satu sama lain,” ujarnya.

Frans menganalisis kedua bos besar dua perusahaan itu telah menggelar pertemuan di lapangan golf. Pertemuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan surat email presdir Yamaha kepada bawahannya. Presdir Yamaha juga menyebut akan meneruskan hasil penyesuaian harga Yamaha kepada Presdir Astra Honda Motor.

Dampak penetapan harga tersebut, tuturnya, mengakibatkan keuntungan berlipat yang dinikmati kedua terlapor. Indikatornya yaitu kenaikan profit dan market share meskipun jumlah penjualan menurun.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf menjelaskan lembaganya melakukan investigasi sepeda motor lantaran pasarnya sangat terkonsentrasi dan dikuasai oleh dua pemain besar. “Pangsa pasar Honda 67% dan pangsa Yamaha 29%. Kalau digabung keduanya mendominasi pasar 96%. Itu menghambat perusahaan lain untuk masuk,” katanya.

KPPU telah melakukan penyelidikan terhadap dua terlapor sejak dua tahun lalu. Penyelidikan tersebut mengungkapkan adanya dugaan persekongkolan.

Seperti diketahui harga produksi satu unit sepeda motor seharusnya Rp7 juta hingga Rp8 juta. Namun kedua terlapor kasus ini dapat mematok hingga Rp16 juta per unit. Sidang kedua berupa tanggapan terlapor akan digelar pada 26 Juli 2017. Adapun proses hingga putusan majelis komisi memakan waktu sekitar 150 hari kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya