SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo memeriksa tiga saksi yang diajukan Tim Kampanye Daerah (TKD) Solo pasangan capres-cawapres Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin, Rabu (16/1/2019). Pemeriksaan itu terkait laporan dugaan kampanye pada acara tablig akbar persaudaraan alumi (PA) 212 di Bundaran Gladak, Solo, Minggu (13/1/2019).

Ketiga saksi tersebut yakni Soni Budi Laksono, Mardiharjanto, dan Ardianti. Ketiganya datang bersama Ketua TKD Solo pasangan capres Jokowi-Ma’ruf Amin, Her Suprabu.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Direktur Hukum dan Advokasi TKD Solo pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin, Endang Hendratni Heny Nogogini, mengatakan pelaporan dugaan adanya kampanye pada tablig akbar di Gladak, Solo, Minggu (13/1/2019), didasarkan pada temuan pin bergambar pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Sandiaga S. Uno dan ajakan mencoblos salah satu pasangan calon.

“Saksi kami [TKD Joko Widodo-Maaruf Amin] yang tahu ada yang mengenakan pin paslon. Ada pula ajakan untuk mencoblos nomor paslon tertentu,” jelas Heny, Rabu.

Heny mengatakan tablig akbar tidak menyertakan izin apalagi izin kampanye. Heny mengatakan kegiatan tersebut melanggar aturan.

“Kami penginnya tertib berdemokrasi. Semua harus sesuai aturan. Kami juga sudah ada 17 lawyer [pengacara] yang akan menangani masalah ini,” kata Heny.

Dari pantauan Solopos.com, pemeriksaan saksi-saksi berlangsung tertutup di salah satu ruangan Bawaslu Solo. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB.

Ketua TKD Solo pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin, Her Suprabu, mengatakan sudah menyampaikan semua info yang juga sudah tertulis di berita acara pemeriksaan (BAP). Her juga mengatakan diberi waktu tambahan untuk menambah saksi-saksi.

“Pertanyaannya [Bawaslu] latar belakang TKD [tim kemenangan daerah] Jokowi-Maaruf Amin melaporkan poin mana yang disebut kampanye. Poin-poin apa yang dilanggar. Poin mana yang mendasari melanggar akan kita bikin poinnya. Kami kan tidak hanya tahu dari siapa yang di sana, foto, dokumen-dokumen yang lain akan kami sertakan,” jelas Her kepada wartawan, Rabu.

Komisioner Bawaslu Solo, Poppy Kusuma, menjelaskan telah menanyai pelapor dengan 20 pertanyaan dalam pemeriksaan selama dua jam. Selain itu, kepolisian dan pengadilan juga ikut mendampingi proses pemeriksaan tersebut.

“Kata-kata apa atau bagian mana yang dilaporkan sudah dijelaskan terkait teknisnya. Saya belum bisa jelaskan di sini karena ini baru terkait klarifikasi dari saksi. Belum ada hasil. Kalau semua pihak sudah dipanggil baru nanti kami share [bagikan],” ujar Poppy, Rabu.

Poppy menjelaskan terlapor yakni Slamet Maarif akan diperiksa pada Selasa (22/1/2019). Saat ini posisi Slamet berada di Jakarta.

Setelah proses klarifikasi selama tujuh hari, Bawaslu akan memutuskan ada tidaknya tindak pidana pemilu pada acara tablig akrab PA 212 itu. Tak hanya saksi dari pelapor dan terlapor, Bawaslu akan meminta pendapat saksi ahli.

“Nanti dari saksi ahli pidana [Mujiyono], bahasa, komunikasi publik [Universitas Diponegoro, Semarang], pidana pemilu akan dihadirkan pada Rabu [23/1/2019],” kata Poppy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya