SOLOPOS.COM - Untung Wiyono (dok Solopos)

Untung Wiyono (dok Solopos)

Semarang (Solopos.com)--Polda Jateng menetapkan mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu pada Pilkada 2000 dan 2006.

Promosi Sejarah KA: Dibangun Belanda, Dibongkar Jepang, Nyaman di Era Ignasius Jonan

Penyidik Direktorat Reserse Umum Polda Jateng, Jumat (12/8) besok akan memeriksa Untung. Direktur Reserse Umum (Dir Reskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Bambang Rudi Praktiknyo,  mengatakan sejak Juli 2011 mantan Bupati Sragen itu  telah resmi ditetapkan  sebagai tersangka.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Juli lalu. Kami besok  akan memeriksa tersangka Untung  Wiyono,” katanya kepada wartawan di Mapolda Jateng, Kamis (11/8/2011).

Pemeriksaan terhadap mantan orong nomor satu di Sragen tersebut, sambung dia akan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane, Kota Semarang. Untuk itu, dua tim penyidik dari Direktorat Reserse Umum (Dit Reskrimum) Polda didampingi satu orang pengawas penyidik akan mendatangi ruang tahanan Untung Wiyono di LP Kedungpane.

“Dua orang penyidik dan satu orang pengawas akan memeriksa Untung Wiyono di LP Kedupane karena status yang  bersangkutan sebagai tahanan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bambang menyatakan pemeriksaan kasus dugaan ijazah palsu tersebut sebenarnya sudah berlangsung lama. Sejumlah orang saksi telah diperiksa . Sedang pemeriksaan terhadap Untung Wiyono yang waktu itu masih menjabat sebagai Bupati Sragen belum bisa dilakukan karena terkendala teknis surat izin dari Presiden untu yang tak kunjung turun. “Surat izin dari Presiden waktu itu tak kunjung turun sehingga belum bisa melakukan pemeriksaan Untung Wiyono,” katanya.

Dengan dilakukan pemeriksaan terhadap Untung Wiyono, lanjut Bambang diharapkan penyusun berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus dugana ijazah palsu segera rampung dan dilimpahkan ke penuntut umum kejaksaan.  “Kami harapkan sebelum Lebaran penyusunan BAP sudah rampung untuk diserahkan kepada penuntut umum kejaksaan,” tandasnya.

(oto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya