SOLOPOS.COM - Ilustrasi sidang pengadilan. (kejari-jaktim.go.id)

Dugaan penipuan dituduhkan kepada seorang calon TKW asal Semarang. Namun MA memutusnya bebas.

Semarangpos.com, SEMARANG – Mahkamah Agung memutus bebas Yuni Rahayu, calon tenaga kerja wanita asal Semarang yang dipidanakan PT Maharani Tri Utama Mandiri, perusahaan pengerah jasa tenaga kerja Indonesia, atas dugaan penipuan uang perekrutan pegawai sebesar Rp6,5 juta.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kuasa hukum Yuni Rahayu, Ester Natalya di Semarang, Kamis, membenarkan putusan MA yang menyatakan terpidana enam bulan penjara tersebut tidak bersalah. Yuni yang diadili pada 2014 lalu, kata dia, bahkan sudah selesai menjalani masa hukumannya tersebut.

“Sejak awal seharusnya tidak bisa diproses karena tidak ada tindak pidana yang terjadi,” ucapnya.

Ia menjelaskan perjanjian antara PJTKI dan calon tenaga kerja yang akan dikirim masuk dalam ranah perdata. Namun, Pengadilan Negeri Kota Semarang akhirnya menjatuhkan hukuman enam bulan penjara terhadap Yuni Rahayu. Putusan tersebut, kata Ester, dikuatkan Pengadilan Tinggi Semarang pada tingkat banding.

Atas putusan tersebut, Yuni melalui Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron Semarang mengajukan kasasi yang akhirnya diputus bebas oleh MA.

Kasus tersebut bermula ketuka Yuni Rahayu sebagai calon TKW yang akan diberangkatkan ke Hong Kong tersebut diduga telah mengambil keuntungan dari PT Maharani Tri Utama Mandiri untuk kepentingan dirinya sendiri. Yuni yang sudah menerima uang Rp6,5 juta sebagai biaya rekrut tidak mengikuti pelatihan sebagai calon TKI dan batal berangkat. Yuni didakwa melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya