SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, KEDIRI — Setyono, warga Dusun Sumber Urip, Desa Manggis, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, meninggal dunia setelah tubuhnya tertusuk pisau akibat duel masalah utang dengan rekannya.

Kepala Kepolisian Resor Kediri AKBP Roni Faisal Saiful Faton, Selasa (22/1/2019), mengemukakan insiden itu terjadi pada Senin (21/1/2019), antara Setyono dengan BW, 35, warga Dusun Sumberejo, Desa Manggis, Kabupaten Kediri.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Awalnya kami mendapatkan laporan ada orang meninggal dunia tidak wajar dan kami tindak lanjuti ternyata di sana ada korban yang sudah tidak bernyawa. Setelah itu kami amankan dan pemeriksaan,” katanya saat gelar perkara kasus itu di Mapolres Kediri.

Kapolres mengatakan kasus itu terjadi dipicu masalah utang. Awalnya, BW mengirim pesan singkat ke nomor telepon seluler milik korban yang isinya bahwa BW akan melunasi utangnya pada korban. Saat itu, pesan langsung dibalas korban yang berniat datang ke rumah tersangka.

Saat tiba di rumah korban, terjadi cekcok di antara keduanya. Korban awalnya sempat mengambil pisau yang ditaruh di tempat pisau bambu di rumah tersangka. Pisau itu dikalungkan pada tersangka sehingga terjadi duel.

Pisau itu kemudian tertusuk ke dada korban. Namun, pergumulan di antara keduanya masih berlangsung hingga mereka terjatuh ke tempat pembuangan sampah.

Di tempat sampah tersebut tersangka berhasil menguasai pisau dan membuangnya ke kebun nanas. Tersangka melihat dada korban mengeluarkan darah dan sempat menolongnya berjalan ke depan rumah. Lalu tersangka melihat korban masih bernapas kemudian menuju rumah korban memberi kabar lalu kembali ke rumah.

Korban sempat hendak dibawa ke bidan desa namun dalam perjalanan meninggal dunia akibat luka tusuk pada perut tengah dikarenakan tusukan tersebut mengiris hati menembus sekat rongga dada dan paru kanan mengakibatkan pendarahan pada rongga dada kanan.

Luka tusuk pada perut tengah sedalam kurang lebih 5 centimer, iga ke sembilan sebelah kanan patah.

“Ini antara korban dan tersangka adalah teman, terus ada utang. Karena mungkin utangnya tidak terbayarkan, terjadi masalah. Si korban ini tertusuk di ulu hati. Utangnya sekitar Rp2 juta,” kata dia.

Dengan kejadian tersebut, polisi mengamankan BW serta sejumlah barang bukti di antaranya pisau bergagang kayu, serta sejumlah baju dan jaket yang terdapat noda darah. Seluruh barang bukti tersebut masih di Mapolres Kediri.

Hingga kini, tersangka masih mendekam di penjara. Ia terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. 

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya