Senin, 30 Mei 2011 - 21:03 WIB

Dudhie Makmun Murod mundur dari dewan

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Terpidana kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom yang juga anggota DPR dari Fraksi PDIP, Dudhie Makmun Murod, telah mengundurkan diri sebagai anggota DPR. Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR, M. Prakosa, seusai bertemu pimpinan DPR, Senin (30/5).

Dengan pengunduran diri ini, maka Badan Kehormatan sudah tidak memiliki wewenang untuk memrosesnya di BK.

Advertisement

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan, status hukum yang sudah inkracht pastinya akan diberhentikan dari DPR. Sehingga, menurut Priyo, akan lebih pantas jika anggota tersebut mengundurkan diri sebagai anggota DPR. [miol/rda]

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif