Jakarta [SPFM], Terpidana kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom yang juga anggota DPR dari Fraksi PDIP, Dudhie Makmun Murod, telah mengundurkan diri sebagai anggota DPR. Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR, M. Prakosa, seusai bertemu pimpinan DPR, Senin (30/5).
Dengan pengunduran diri ini, maka Badan Kehormatan sudah tidak memiliki wewenang untuk memrosesnya di BK.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan, status hukum yang sudah inkracht pastinya akan diberhentikan dari DPR. Sehingga, menurut Priyo, akan lebih pantas jika anggota tersebut mengundurkan diri sebagai anggota DPR. [miol/rda]