SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

bisnis.com

[SPFM], Pemerintah telah sepakat memberlakukan dua harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis premium. Premium untuk sepeda motor dan kendaraan pelat kuning diberikan subsidi penuh sebesar Rp4.500 per liter. Sementara itu, untuk kendaraan pribadi pelat hitam dinaikkan harganya menjadi Rp6.500 per liter.

Promosi Championship Series, Format Aneh di Liga 1 2023/2024

Meski banyak dipertanyakan efektivitasnya, pemerintah tak menggubris. Pemerintah menyatakan, dua harga bertujuan untuk menyehatkan fiskal 2013 dan tidak memberatkan anggaran negara di tahun berikutnya. Alasan lain, dengan kebijakan pembatasan BBM, tidak akan ada tambahan anggaran untuk subsidi seperti tahun-tahun sebelumnya.

Pemerintah mengungkapkan bahwa rencana untuk mengurangi subsidi BBM jenis Premium dengan memberlakukan mekanisme dua harga, tidak akan mendorong inflasi atau kenaikan harga secara signifikan. Pasalnya, kenaikan harga hanya pada kelompok menengah ke atas. Pemerintah juga menyatakan penerapan kebijakan dua harga BBM bertujuan agar tidak menimbulkan kenaikan harga barang atau inflasi dan memukul daya beli masyarakat. Pasalnya, kenaikan harga hanya diperuntukan pada mobil pribadi masyarakat menengah atas.

Setujukah Anda dengan penerapan dua harga BBM ini? Efektifkan pemberlakuan dua harga BBM ini bagi efisiensi anggaran negara? Sampaikan pendapat, komentar, dan pengalaman Anda melalui Dinamika 103 edisi Jumat (19/4) pukul 08.10-09.00 WIB dengan mengirim SMS ke 0817444103, 081226103103, atau telepon [0271] 739389, 739367. [SPFM/lia]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya