Jakarta [SPFM], Satuan Tugas Tenaga Kerja Indonesia (Satgas TKI) berhasil membebaskan dua TKI dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi. Menurut rencana, pada 19 Januari 2012 mendatang kedua TKI itu akan dipulangkan ke Indonesia. Juru bicara Satgas TKI, Humphrey Djemat dalam rilis yang diterima detikcom, Sabtu (14/1) mengatakan, dua TKI yang terbebas dari hukuman mati adalah Mesi binti Dama Idon dan Neneng Sunengsih. Mesi telah dibebaskan dari hukuman mati atas tuduhan melakukan sihir, sedangkan Neneng terbebas dari tuduhan membunuh bayi laki-lakinya yang berumur 4 bulan yang merupakan anak majikannya.
Neneng sempat dipenjara di Al Jouf pada tanggal 12 November 2011 lalu. Sedang dalam kasus Neneng, pihak KBRI di Riyadh telah menyewa pengacara Naseer Al Dandani dan berhasil membebaskan TKI Neneng dari semua tuduhan. Menurut Humphrey, selain bantuan hukum dari KBRI Riyadh dan koordinasi yang dilakukan Satgas TKI, surat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada Raja Arab Saudi juga memberikan pengaruh kuat untuk mendapatkan pengampunan dari Raja Arab. [dtc/dtp]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi