SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Tim Densus 88 Mabes Polri bekerjasama dengan Ditjen PAS Kemenkum HAM memindahkan dua terpidana mati teroris ke LP Nusakambangan, Kamis (13/5). Mereka sebelumnya sempat mendekam di LP Cipinang, Jakarta Timur.

Dua orang terpidana mati kasus terorisme tersebut adalah Iwan Darmawan Mutho alias Muhammad Rois dan Ahmad Hasan. Keduanya terlibat dalam kasus pengeboman Kedutaan Besar Australia tahun 2004.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Iya benar, ada dua orang baru saja berangkat,” kata Dirjen PAS Kemenkum HAM Untung Sugiyono, Kamis.

Ekspedisi Mudik 2024

Rois dan Hasan sempat disebut-sebut sebagai orang yang mengatur pelatihan teroris di Aceh. Meski di dalam penjara, keduanya dikabarkan masih memiliki jaringan yang cukup luas. Belum jelas apakah pemindahan ini dimaksudkan untuk memutus jaringan tersebut.

Menkum HAM, Patrialis Akbar sempat menelusuri informasi mengenai keterlibatan napi teroris terkait jaringan teroris Aceh-Pamulang. Dia juga pernah melakukan razia kepemilikan telepon seluler (HP) di LP Cipinang. Khususnya terhadap Rois.

Rois bersama dengan Doktor Azahari dan Noordin M Top adalah perencana pengeboman Kedutaan Besar Australia, 9 September 2004. Rois ditangkap polisi pada November 2004 di rumah kontrakannya di Leuwiliang, Bogor. Atas aksinya, Rois pun divonis hukuman mati pada 13 September 2005 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sehari kemudian, tersangka lainnya, Ahmad Hasan, juga dijatuhi vonis hukuman mati oleh pengadilan yang sama.

dtc/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya