Jakarta [SPFM], Gugatan arbitrase internasional yang dilayangkan dua terpidana kasus Bank Century Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi terhadap pemerintah Indonesia bernilai total 75 juta dolar AS atau setara dengan Rp 675 miliar. Hesham dan Rafat mempermasalahkan investasi mereka di Indonesia.
Beberapa waktu lalu Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie sempat mengakui pihaknya mendapat informasi jika pemilik Bank Century menuntut Pemerintah Indonesia sebesar Rp 4 triliun. Namun, Wakil Jaksa Agung Darmono membantahnya dengan tegas.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Gugatan arbitrase ini telah diajukan oleh Hesham dan Rafat pada 12 Mei lalu. Gugatan arbitrase ini diajukan Hesham dan Rafat kepada lembaga arbitrase International Centre for the Settlement of Investment Disputes yang berkedudukan di Washington, Amerika Serikat.
Pada 17 Agustus mendatang, pihak pemerintah Indonesia dijadwalkan menyampaikan tanggapan atas gugatan tersebut. [dtc/rda]