Jakarta [SPFM], Meski masih buron, dua terpidana kasus korupsi Bank Century, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi, telah mengajukan gugatan terhadap pemerintah Indonesia. Gugatan tersebut telah diajukan di pengadilan arbitrase internasional, di Amerika Serikat pada 12 Mei 2011.
Wakil Jaksa Agung, Darmono di Jakarta Kamis (14/7) mengatakan, ada dua alasan gugatan arbitrase tersebut diajukan Hesham dan Rafat. Alasan pertama, terkait masalah investasi dimana Hesham dan Rafat merasa dirugikan, atas pengucuran bailout Bank Century sebesar RP 6,7 triliun saat itu.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Alasan kedua, Hesham dan Rafat menilai, putusan pidana Pengadilan Jakarta Pusat yang memvonis keduanya hukuman 15 tahun penjara, secara inabsentia, telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Darmono menuturkan, gugatan arbitrase tersebut telah sampai pada tahap penyampaian tanggapan, oleh pemerintah Indonesia yang akan disampaikan pada 17 Agustus mendatang.[dtc/hen]