Kamis, 14 Juli 2011 - 21:21 WIB

Dua terpidana Kasus Bank Century ajukan gugatan

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Meski masih buron, dua terpidana kasus korupsi Bank Century, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi, telah mengajukan gugatan terhadap pemerintah Indonesia. Gugatan tersebut telah diajukan di pengadilan arbitrase internasional, di Amerika Serikat pada 12 Mei 2011.

Wakil Jaksa Agung, Darmono di Jakarta Kamis (14/7) mengatakan, ada dua alasan gugatan arbitrase tersebut diajukan Hesham dan Rafat. Alasan pertama, terkait masalah investasi dimana Hesham dan Rafat merasa dirugikan, atas pengucuran bailout Bank Century sebesar RP 6,7 triliun saat itu.

Advertisement

Alasan kedua, Hesham dan Rafat menilai, putusan pidana Pengadilan Jakarta Pusat yang memvonis keduanya hukuman 15 tahun penjara, secara inabsentia, telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).  Darmono menuturkan, gugatan arbitrase tersebut telah sampai pada tahap penyampaian tanggapan, oleh pemerintah Indonesia yang akan disampaikan pada 17 Agustus mendatang.[dtc/hen]

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif