SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Rapat kabinet paripurna memutuskan dua substansi yang jadi inti dari draf RUU Keistimewaan (RUUK) DIY.

Yakni mengenai posisi duet Sultan-Paku Alam dan mekanisme suksesi pucuk pemerintahan Yogyakarta.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Posisi untuk Sultan dan Paku Alam tetap akan berada di tempat tertinggi. Sementara bagi pasangan penyelengara pemerintahan akan dipilih rakyat Yogyakarta secara demokratis.

“Dua rumusan ini yang akan diformulasikan dalam satu pasal draf RUU yang segera kita ajukan kepada DPR,” kata Menko Polkam Djoko Suyanto, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (2/12).

Bagaimana susunan kata-kata yang pas dari pasal tersebut, masih terus dimatangkan oleh pemerintah. Setelah final, akan disampaikan kepada DPR untuk proses pengesahannya sebagai UU.

Masukan dan aspirasi masyarakat mengenai RUU KPDIY dapat disampaikan kepada DPR.

Di tahap tersebut semuanya akan dibicarakan dan dicarikan jalan tengah sehingga amanah UUD mengenai kewajiban negara menghargai keistimewaan entitas suatu daerah dan kepala pemerintahan dipilih oleh rakyat bisa sama-sama terpenuhi.

“Di dalam prosesnya di DPR pasti akan ada kompromi-kompromi. Itu wajar dalam proses demokrasi,” sambung Djoko.

Kapan rumusan tersebut bisa pemerintah sampaikan kepada DPR? “Kalau bisa secepatnya, harapan kita pekan depan. Tentu sebelum itu ada prosesnyalagi seperti pembuatan surat ampres (amanah presiden) dan sebagainya,” jawab Mendagri Gamawan Fauzi dalam kesempatan sama.

Draf RUUK DIY yang dipegang Kemendagri pada pasal 11 menjelaskan:

Parardhya Keistimewaan Yogyakarta adalah lembaga yang terdiri dari Sri Sultan Hamengku Buwono dan Paku Alam sebagai satu kesatuan yang mempunyai fungsi sebagai simbol, pelindung dan penjaga budaya, serta pengayom dan pemersatu masyarakat DIY.

Sedangkan pasal 21 ayat 3 berbunyi:
Pemilihan gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan sesuai dengan perundang-undangan.

Pasal 22 ayat 2:
Parardhya dapat mengusulkan pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur.

Pasal 23 poin c:
Melakukan konsultasi dengan Parardhya untuk urusan-urusan sebagaimana dimaksud pasal 5 ayat (2).

dtc/nad

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya