Madiun
Senin, 28 Oktober 2019 - 19:05 WIB

Dua Spesialis Pembobol ATM ditangkap Polrestabes Surabaya

Newswire  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polrestabes Surabaya menangkap dua spesialis pembobol mesin ATM. (detik.com)

Solopos.com, SURABAYA -- Polisi Surabaya menangkap dua dari enam pelaku spesialis pembobol mesin ATM lintas provinsi.

Seperti dikutip dari detik.com, Dua pelaku yang ditangkap adalah Muhzirin, 46, warga Jl. Pesantren, Cimahi, Jawa Barat dan Soni Saputra, 35, warga Lampung. Dalam aksinya mereka memiliki peran yang berbeda yakni sopir dan pengalih perhatian.

Advertisement

"Kedua pelaku kami tangkap di Bandung dan Garut, sekitar dua pekan yang lalu," kata Kanit Resmob Polrestabes, Iptu Bima Sakti, kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Senin (28/10/2019).

Bima mengatakan kedua pelaku ini berasal dari Lampung. Mereka datang dari Lampung sekitar enam orang. Selanjutnya mereka ke Bandung lanjut menuju ke Surabaya untuk beraksi.

Advertisement

Bima mengatakan kedua pelaku ini berasal dari Lampung. Mereka datang dari Lampung sekitar enam orang. Selanjutnya mereka ke Bandung lanjut menuju ke Surabaya untuk beraksi.

Selain dua orang pelaku yang sudah diamankan, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang lain.

"Total ada enam pelaku. Saat ini kami masih melakukan pengejaran empat orang DPO [daftar pencarian orang] yang lain," ujar Bima.

Advertisement

"Modus yang mereka gunakan adalah tusuk gigi untuk mengganjal ATM-ATM yang ada di minimarket di Surabaya dan Gresik," ungkap Bima.

Aksi pelaku membuat tiga orang rugi hingga puluhan juta rupiah karena uang di rekening mereka dikuras. "Untuk kerugian ditaksir Rp20 juta- Rp100 juta untuk para korban," ungkap Bima.

Salah satu pelaku, Muhzirin, mengatakan membobol mesin ATM dengan cara mengganjalnya. "Setelah dimasukkan, ATM-nya macet kemudian korban minta tolong. Setelah berhasil diambil langsung kita ganti dengan ATM lain," ungkap Muhzirin.

Advertisement

Muhzirin melanjutkan ada tim yang lain yang sudah mengintip korban ketika menekan nomor PIN. Setelah mendapatkan kartu ATM milik korban, pelaku langsung mengambil uang korbannya di mesin ATM yang lain.

"Langsung kita kuras," tandas Muhzirin.

Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti 1 tusuk gigi, 1 buku tabungan, 1 kartu ATM, uang tunai Rp 1,3 juta, baju pelaku, dan rekaman kamera CCTV. Keduanya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Pembobol ATM Surabaya
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif