SOLOPOS.COM - Polrestabes Surabaya menangkap dua spesialis pembobol mesin ATM. (detik.com)

Solopos.com, SURABAYA -- Polisi Surabaya menangkap dua dari enam pelaku spesialis pembobol mesin ATM lintas provinsi.

Seperti dikutip dari detik.com, Dua pelaku yang ditangkap adalah Muhzirin, 46, warga Jl. Pesantren, Cimahi, Jawa Barat dan Soni Saputra, 35, warga Lampung. Dalam aksinya mereka memiliki peran yang berbeda yakni sopir dan pengalih perhatian.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Kedua pelaku kami tangkap di Bandung dan Garut, sekitar dua pekan yang lalu," kata Kanit Resmob Polrestabes, Iptu Bima Sakti, kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Senin (28/10/2019).

Bima mengatakan kedua pelaku ini berasal dari Lampung. Mereka datang dari Lampung sekitar enam orang. Selanjutnya mereka ke Bandung lanjut menuju ke Surabaya untuk beraksi.

Selain dua orang pelaku yang sudah diamankan, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang lain.

"Total ada enam pelaku. Saat ini kami masih melakukan pengejaran empat orang DPO [daftar pencarian orang] yang lain," ujar Bima.

Bima mengatakan ada dua ATM di minimarket Surabaya yang menjadi targetnya. Satu target lain di Gresik.

"Modus yang mereka gunakan adalah tusuk gigi untuk mengganjal ATM-ATM yang ada di minimarket di Surabaya dan Gresik," ungkap Bima.

Aksi pelaku membuat tiga orang rugi hingga puluhan juta rupiah karena uang di rekening mereka dikuras. "Untuk kerugian ditaksir Rp20 juta- Rp100 juta untuk para korban," ungkap Bima.

Salah satu pelaku, Muhzirin, mengatakan membobol mesin ATM dengan cara mengganjalnya. "Setelah dimasukkan, ATM-nya macet kemudian korban minta tolong. Setelah berhasil diambil langsung kita ganti dengan ATM lain," ungkap Muhzirin.

Muhzirin melanjutkan ada tim yang lain yang sudah mengintip korban ketika menekan nomor PIN. Setelah mendapatkan kartu ATM milik korban, pelaku langsung mengambil uang korbannya di mesin ATM yang lain.

"Langsung kita kuras," tandas Muhzirin.

Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti 1 tusuk gigi, 1 buku tabungan, 1 kartu ATM, uang tunai Rp 1,3 juta, baju pelaku, dan rekaman kamera CCTV. Keduanya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya