SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Dua remaja, sebut saja Mawar, 16, dan Melati, 16, warga Kapulaga, Desa Brojol, Miri mengalami nasib apes.

Mereka menjadi korban tindak asusila pacar sendiri, Joko Susilo, 21, warga desa setempat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Lantaran tidak terima atas perbuatan pelaku, korban didampingi orang tua melaporkan Joko ke Polsek Miri, Senin (22/11) pukul 20.20 WIB malam.

Ekspedisi Mudik 2024

Pelaku akhirnya diciduk polisi dan kini diproses di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sragen. Kepada polisi, pelaku mengaku menyetubuhi Mawar sebanyak 38 kali dan Melati tujuh kali.

Korban Mawar, saat ditemui Espos, di Mapolsek Miri, Selasa (23/11), mengatakan pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap dirinya selama bulan Agustus dan September 2010.

Menurut Mawar, setiap kali melakukan hubungan badan pelaku berjanji akan menikahi dirinya. Dia juga diancam jika tidak menuruti kemauan pelaku akan celaka.

Keluarga Mawar curiga pelaku memiliki semacam kemampuan untuk memikat lawan jenis yang diinginkan. Hal itu didasarkan pengakuan Mawar yang tak kuasa menolak saat diajak berhubungan badan.

“Saya tidak tahu, seperti tidak sadar. Setiap habis Magrib selalu ingin bertemu,” ungkap Mawar, polos.

tsa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya