SOLOPOS.COM - ILUSTRASI (Suharsih/JIBI/SOLOPOS)

Polisi tangkap dua remaja pembawa sajam.

Harianjogja.com, SLEMAN–Dua remaja, WAS dan TMA ditahan polisi lantaran membawa senjata tajam berupa pedang pada Kamis (21/12/2017) dini hari. Pedang tersebut diayun-ayunkan kemudian sesekali diselipkan di bawah boncengan sepeda motor.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

WAS, 19 dan TMA, 15 ditangkap petugas di ruas jalan AM Sangaji, sekitar Tugu Jogja. Kombes Pol Hadi Utomo, Direskrimum Polda DIY menjelaskan diduga keduanya ingin melakukan kekerasan dengan pedang itu. Salah satu pelaku diketahui masih duduk di bangku SMA di Jogja sedangkan yang lainnya sudah bekerja. “Belum tahu soal motifnya apakah balas dendam atau tidak, sedang didalami,” katanya di Mapolda DIY Kamis.

Kemungkinan kedua remaja ini berencana tawuran dengan menyasar kelompok tertentu. Sejauh ini, keduanya diketahui belum pernah memiliki catatan kepolisian. Namun, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 351 dan 352 UU Darurat karena menguasai dan memiliki senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman penjara tiga sampai lima tahun.

Kombes Hadi menilai jika diduga ada orang yang menjadi korban penganiayaan atas tindakan kedua remaja belasan tahun ini, kepolisian akan mengonfirmasi sesuai dengan lokasinya untuk memastikan hal ini.

Kabaghumas Polda DIY, AKBP Yuliyanto mengimbau masyarakat untuk ikut memperhatikan anaknya dan waspaada soal kekerasan remaja ini. “Bukan cuma polisi namun tanggung jawab bersama,” tambahnya. Apalagi jika anak terbiasa berkeliaran hingga lewat tengah malam. Biasanya kata dia pelaku kekerasan dan penganiayaan kerap beraksi mulai pukul 00.30 hingga dini hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya