Jakarta [SPFM], Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memerintahkan agar dua rekening milik terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet Mindo Rosalina Manulang yang diblokir penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibuka. Hakim Anggota I Made Hendra, menyatakan setelah dicermati dua rekening milik terdakwa tidak terindikasi berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Disamping itu, hakim menilai pemblokiran dua rekening terdakwa tidak memiliki relevansi atas kasus suap dalam proyek pembangunan wisma atlet di Palembang.
Sebelumnya, Rosa sempat meminta agar rekeningnya di dua bank yang diblokir penyidik KPK dibuka kembali selain berisi uang gajinya sebagai Direktur Pemasaran PT Anak Negeri rekening Rosa tersebut juga berisi dana bisnis keluarganya. Sejak rekening itu diblokir bisnis keluarga Rosa terhenti. [VIVAnews/ria-mg]
Promosi Mi Instan Witan Sulaeman