Solopos.com, SURABAYA – Dua orang polisi penganiaya Nurhadi, jurnalis Tempo di Kota Surabaya, Jawa Timur, divonis hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada sidang pembacaan vonis yang diselenggarakan Rabu (12/1/2022).
Vonis hukuman 10 bulan penjara itu tanpa perintahan penahanan. Selain divonis hukuman penjara, mereka juga dihukum membayar ganti rugi atau restitusi kepada korban penganiayaan Nurhadi dan seorang saksi kunci yang berinisial F.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.