Jumat, 20 Januari 2012 - 09:05 WIB

Dua polisi jadi tersangka kasus Mesuji

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) tragedi Mesuji, Sumatera Selatan dan Lampung menemukan fakta baru. Fakta baru itu terkait video proses penertiban di Register 45, Lampung yang menyebabkan tewasnya dua warga bernama Made Aste dan Nyoman. Dua anggota Polri telah ditetapkan sebagai tersangka atas kejadian tersebut. Mereka adalah AKBP Priyo yang melakukan penembakan terhadap Nyoman dan Bripda Setiawan yang melakukan penembakan terhadap Made Aste.

Menurut juru bicara Polri Irjen Polisi Saud Usman Nasution, berdasarkan keterangan yang didapat dari Priyo, dia melakukan penembakan akibat serangan dari Nyoman. Sedangkan Setiawan melakukan penembakan kepada Made Aste karena Made Aste ingin membacok dari belakang. Sementara itu, temuan TGPF ternyata berbeda dengan keterangan Polri. Polri pun berjanji akan memproses hukum dua anggotanya itu. [vivanews/rda]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif