SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) tragedi Mesuji, Sumatera Selatan dan Lampung menemukan fakta baru. Fakta baru itu terkait video proses penertiban di Register 45, Lampung yang menyebabkan tewasnya dua warga bernama Made Aste dan Nyoman. Dua anggota Polri telah ditetapkan sebagai tersangka atas kejadian tersebut. Mereka adalah AKBP Priyo yang melakukan penembakan terhadap Nyoman dan Bripda Setiawan yang melakukan penembakan terhadap Made Aste.

Menurut juru bicara Polri Irjen Polisi Saud Usman Nasution, berdasarkan keterangan yang didapat dari Priyo, dia melakukan penembakan akibat serangan dari Nyoman. Sedangkan Setiawan melakukan penembakan kepada Made Aste karena Made Aste ingin membacok dari belakang. Sementara itu, temuan TGPF ternyata berbeda dengan keterangan Polri. Polri pun berjanji akan memproses hukum dua anggotanya itu. [vivanews/rda]

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya