SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Bupati Boyolali, Seno Samudro

Boyolali (Espos)–Satu orang calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan satu orang staf Pemkab diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat dari jabatannya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Keduanya diketahui telah melanggar disiplin pegawai karena mangkir dari tugas. Selain itu, Bupati Boyolali juga menonjobkan dua pejabat eselon III dari jabatan, karena melanggar aturan.

“Hari ini sudah saya teken surat pemberhentiannya sebagai PNS dan pembebasan jabatan struktural pejabat eselon karena alasan disiplin pegawai,” ujar Bupati Boyolali Seno Samodro kepada wartawan seusai Rakor Pengamanan Natal dan Tahun Baru di Ruang Garuda Setda Boyolali, Senin (20/12).

Bupati menjelaskan satu CPNS itu bertugas sebagai guru dan telah meninggalkan kerja lebih dari 46 hari. Sedang, satu orang PNS itu juga telah meninggalkan kerja dan hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya.

fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya