SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SRAGEN — Dua perangkat Desa Sribit, Sidoharjo, Sy dan Sn, diduga ngemplang setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik warga sejak tahun 2009-2011 senilai total Rp67 juta. Tak hanya ngemplang uang pajak, mereka juga mangkir dari tugas selama lebih dari lima tahun.

Kepala Bidang (Kabid) PBB, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (DPPKAD) Sragen, Harianto Sapoetro, mengatakan Sy dan Sn yang menjabat sebagai kepala dusun (kadus) di Desa Sribit, Sidoharjo menunggak setoran PBB periode 2009-2011 senilai total Rp67 juta.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sy menunggak setoran tahun 2009-2011sebesar Rp47,5 juta sedangkan Sn menunggak setoran tahun 2010-2011 sebesar Rp19,6 juta. Sehingga total setoran PBB yang tidak disetorkan ke pemerintah Rp67 juta. Lebih lanjut Harianto menuturkan uang PBB tahun 2012 pun belum disetorkan hingga November 2012. Dia menuturkan tengah berkoordinasi dengan pihak kecamatan supaya kedua perangkat melunasi kewajiban.

“Kalau pendekatan dan pembinaan yang dilakukan pihak desa hingga kecamatan dan pemerintah tidak membuahkan hasil maka kami akan menempuh langkah lain sesuai prosedur. Apa yang dia lakukan itu melanggar aturan. Mereka ditunjuk sebagai pemungut PBB itu berdasarkan SK dari kecamatan,” kata Harianto saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Selasa (27/11)

Informasi yang dihimpun, Sn tidak berkenan menarik uang PBB ke masyarakat. Tak hanya itu, Sy dan Sn, ternyata tidak melaksanakan tugas sebagai perangkat desa (perdes) selama lebih dari lima tahun. Mantan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sribit, Suraji, menjelaskan tiga perdes, Sy, Sn dan Sw tidak melaksanakan tugas sesuai peraturan yang berlaku.

Mereka mangkir selama lebih dari lima tahun. Suraji mengaku telah memberikan peringatan kepada mereka melalui kepala desa (kades) namun nihil. “Mereka seenaknya sendiri dan tidak masuk kerja. Padahal mereka menerima gaji dan bengkok dari pemerintah. Kami sudah memperingatkan berkali-kali tetapi nihil,” kata dia.

Kepala Desa (Kades) Sribit, Sutimin, tidak menampik apabila mereka mangkir dari tugas selama lebih dari lima
tahun. Dia mengaku telah memberikan teguran hingga peringatan tetapi diabaikan. Hal senada disampaikan Camat Sidoharjo, Tri Saksono. Dia mengaku masih memberikan pembinaan kepada tiga perdes itu. Namun dia menyerahkan kepada pemerintah apabila mereka tak kunjung berubah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya