SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pencurian (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, KLATEN – Pelaku perampokan di dua lokasi yang terjadi selama sepekan terakhir dibekuk aparat Polres Klaten. Mereka beralasan nekat melakukan aksinya lantaran terhimpit utang.

Sumyani, 43, tersangka perampokan di salah satu rumah warga Dukuh Sidomulyo, Kecamatan Polanharjo, Minggu (26/4/2020), mengaku baru kali pertama melakukan aksinya tersebut. Saat merampok, Sumyani mengikat tangan korban serta menyumpal mulut korban menggunakan kain sprei.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Saya sudah kenal [dengan korban] namanya Mbak Nunik,” kata Sumyani kepada wartawan di Mapolres Klaten, Jumat (1/5/2020).

Berusaha Kabur, Pelaku Penjambretan Didor Aparat Polres Boyolali

Ekspedisi Mudik 2024

Sumyani berasal dari Madura, Jawa Timur dan sekitar delapan tahun terakhir hidup mengontrak rumah di Dukuh Mojowetan, Desa Tegalrejo, Kecamatan Sawit, Boyolali. Sumyani mengatakan selama ini dia tinggal di rumah kontrakan bersama suami dan dua anak yang masih usia sekolah TK dan SD.

Suami Sumyani bekerja sebagai pedagang satai keliling. Sementara, Sumyani membantu dengan membuat satai dan menyetorkan ke warung atau melayani pesanan. Namun, lebih dari sebulan terakhir Sumyani tak berjualan lantaran banyak warung tutup serta tak ada pesanan yang dia terima sejak ada pandemi Covid-19.

Sementara, suaminya tetap berjualan satai keliling meski pendapatan yang diperoleh menurun drastis. “Sebelum ada Covid-19 penghasilannya bisa sampai Rp200.000-Rp250.000 per hari. Kalau sekarang rata-rata per hari Rp20.000-Rp25.000. Uang yang diperoleh selama ini dicukup-cukupkan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Terkadang untuk makan dikasih sama tetangga,” kata Sumyani.

Mudik ke Purwodadi, Bus Berisi 23 Buruh dari Bali Lolos Sampai Sragen

Terkait alasannya, Sumyani mengatakan kepepet butuh uang untuk membayar utang. Dia mengaku memiliki utang senilai Rp4,5 juta. Uang yang dia curi serta hasil penjualan perhiasan curian dia gunakan untuk menutup utang.

“Hasil penjualan laku Rp5,5 juta untuk membayar utang. Sisanya saya gunakan untuk makan sehari-hari. Saya dikejar-kejar membayar utang kalau tidak segera membayar nanti akan ada orang yang datang ke rumah,” kata Sumyani.

Rampok Koperasi

Alasan membayar utang juga disampaikan Harjanto, 44, pelaku perampokan disertai dengan penyekapan pegawai koperasi dan seorang anak di Perum Citra Merbung Indah Blok E.16, Kecamatan Klaten Selatan, Kamis (30/4/2020) siang.

Harjanto yang mengancam korban menggunakan bendo menggondol dua ponsel, uang Rp570.000, serta buku tabungan. Harjanto mengaku pernah menjadi karyawan di koperasi tersebut. “Karena saya sudah tahu situasi dan kondisi di sana [koperasi] sehingga saya melakukan aksi di tempat itu,” kata dia.

Danrem 074/Warastratama Tinjau Kesiapan Dapur Lapangan TNI-Polri

Harjanto mengaku baru kali pertama melakukan aksi pencurian. Dia beralasan memiliki hutang Rp5 juta hingga nekat melakukan aksi tersebut. “Saya dikeluarkan dari koperasi karena kinerja saya tidak baik. Selama ini saya mengganggur. Saya menyesal [sudah merampok],” urai dia.

Atas perbuatannya, Sumyani dijerat pasal 363 ayat 1 ke-3 atau Pasal 365 ayat 2 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara, Harjanto dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP atau 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya