Selasa, 20 September 2011 - 15:52 WIB

Dua pengedar Upal dibekuk polisi

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

UANG PALSU—Kapolres Grobogan AKBP Y Ragil Heru S meneliti uang palsu pecahan seratus ribu disaksikan Wakapolres Kompol Anton Perda (kiri) dan Kapolsek Wirosari AKP Sudarsono dihadapan dua tersangka pengedar Upal, Abdul Rokhim dan Supriyanto, Selasa (20/9/2011) di Mapolres setempat. (JIBI/SOLOPOS/Arif Fajar S)

Grobogan (Solopos.com)--Polres Grobogan membekuk dua pengedar uang palsu (Upal), usai beraksi di Desa Kalirejo, Kecamatan Wirosari.

Advertisement

Atas perbuatannya kedua tersangka, Selasa (20/9/2011), mendekam di tahanan Mapolres setempat.

“Selain menangkap tersangka Supriyanto, 25, warga Desa Pecangaan Wetan, Kecamatan Pecangaan, Jepara dan Abdul Rokhim, 20, warga Desa Undaan Kidul, Kecamatan Karanganyar, Demak, polisi juga mengamankan barang bukti uang palsu pecahan seratus ribu sebanyak 12 lembar, uang tunai asli Rp 85 ribu, sebungkus rokok dan sepeda motor,” papar Kapolres Grobogan AKBP Y Ragil Heru S didampingi Wakapolres Kompol Anton Perda dan Kasubag Humas AKP Ngadiyo, Selasa, di Polres Grobogan.

Advertisement

“Selain menangkap tersangka Supriyanto, 25, warga Desa Pecangaan Wetan, Kecamatan Pecangaan, Jepara dan Abdul Rokhim, 20, warga Desa Undaan Kidul, Kecamatan Karanganyar, Demak, polisi juga mengamankan barang bukti uang palsu pecahan seratus ribu sebanyak 12 lembar, uang tunai asli Rp 85 ribu, sebungkus rokok dan sepeda motor,” papar Kapolres Grobogan AKBP Y Ragil Heru S didampingi Wakapolres Kompol Anton Perda dan Kasubag Humas AKP Ngadiyo, Selasa, di Polres Grobogan.

Menurut Kapolres didampingi Kapolsek Wirosari AKP Sudarsono dan Kasatreskrim AKP I Nyoman Widiana, sebelum tertangkap di Grobogan, keduanya sempat beraksi di daerah Demak.

“Kedua tersangka kita jerat dengan pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Advertisement

Tersangka Abdul Rokhim kemudian membayar rokok dan korek dengan uang pecahan seratus ribu. Tanpa curiga, korban memberi kembalian uang asli Rp 88.500.

Namun setelah kedua pelaku pergi, korban curiga keaslian uang tersebut. Korban kemudian mengejar kedua pelaku yang naik sepeda motor Yupiter Nopol B 6485 KPT ke arah Kuwu setelah sebelumnya menghubungi Polsek Wirosasri.

Kapolsek Wirosasri AKP Sudarsono bersama anggota langsung mengejar para pelaku setelah menerima laporan itu. Beruntung kedua tersangka terjebak perbaikan jalan di selatan Desa Kalirejo, sehingga keduanya berhasil dibekuk polisi dan korban.

Advertisement

Di hadapan Kapolres, tersangka Supriyanto mengaku uang palsu tersebut diperoleh dari seorang perempuan bernama Mt, 40, asal Wonosobo yang dikenalnya di Kendal.

“Saya membeli Rp 1 juta dapat uang palsu Rp 2 juta. Melalui HP saya dipandu untuk mengambil uang palsu yang ditaruh di tong sampah Terminal Bus Terboyo Semarang, setelah ambil uang palsu saya diminta menaruh uang asli di bawah tong tersebut,” ujar Supriyanto.

(rif)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif