SOLOPOS.COM - Kapolres Jember, AKBP Alfian Nurrizal, menginterogasi salah satu pengedal upal, Senin (6/1/2020). (Antara)

Solopos.com, JEMBER — Aparat Polres Jember menangkap dua pria pengedar uang palsu (upal). Salah seorang di antaranya ternyata residivis.

Dua orang tersebut masing-masing berinisial MS, 39, residivis asal Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan, Jember, dan PI, 43, warga Desa Kemuningsari Kidul, Kecamatan Jenggawah, Jember.  Keduanya ditangkap polisi saat membeli makanan dan minuman di warung kopi di Desa Tanjungsari, Kecamatan Umbulsari, Jember, menggunakan upal.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Tersangka MS merupakan residivis yang pernah dipidana 3 tahun penjara dalam perkara yang sama, yakni peredaran uang palsu di Bali,” kata Kapolres Jember, AKBP Alfian Nurrizal, dalam keterangan persnya di Mapolres Jember, Senin (6/1/2020), seperti dilansir Antara.

Ekspedisi Mudik 2024

Sementara PI, dari hasil pemeriksaan penyidik Polres Jember, mengaku baru kali pertama membeli upal dari MS. Namun polisi terus menyelidiki dan mengembangkan kasus peredaran uang palsu tersebut.

“Polisi masih menyelidiki untuk mencari kemungkinan ada pembuat upal di balik peredarannya di Jember, apalagi tersangka MS pernah terlibat dalam kasus yang sama di Pulau Dewata,” tuturnya.

Dari keterangan MS, uang palsu tersebut didapatkan dari seseorang berinisial AM, warga di Pulau Madura, yang kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka MS mengedarkan uang palsu sebanyak Rp1,5 juta yang terdiri atas pecahan Rp50.000 sebanyak 30 lembar dan ia memperolehnya dari AM di Pulau Madura dengan ketentuan 1:3 yang dibayar dengan uang asli Rp500.000,” katanya.

Sebelumnya, lanjut dia, uang palsu tersebut sudah dipesan dan dijual kepada tersangka PI dengan ketentuan 1:2, yakni uang Rp1,5 juta dibayar dengan uang asli Rp750.000, sehingga dalam transaksi tersebut MS mendapatkan keuntungan Rp250.000.

“Pelaku yang mengedarkan uang palsu bisa dijerat dengan pasal 36 ayat (3) dan ayat (2) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya