Solopos.com, DENPASAR — Polisi menggelar barang bukti dan tersangka kasus narkotika saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Bali, Selasa (22/2/2022).

PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan nasional dengan menangkap dua tersangka berinisial AR dan MA.

Ekspedisi Mudik 2024

 

Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus narkotika di Polresta Denpasar, Bali, Selasa (22/2/2022). (Antara/Fikri Yusuf)

Baca Juga: Nasib Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Masih Menggantung

Dari penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti 18,3 kilogram sabu dan 984 butir ekstasi yang diduga akan diedarkan di wilayah Bali dan sekitarnya.

 

Polisi menata barang bukti narkotika jenis sabu saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Bali, Selasa (22/2/2022). (Antara/Fikri Yusuf)

 

Polisi menyita barang bukti 18,3 kilogram sabu dan 984 butir ekstasi. (Antara/Fikri Yusuf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi