SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

BOYOLALI–Agus Suseno alias Bebek, 35, warga Ngringo, Jaten, Karanganyar, dan Utomo Dwi Harsanto, 26, warga Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, terpaksa harus berurusan dengan jajaran Polres Boyolali. Dua orang tersebut menjadi tersangka dalam kasus pencurian sepeda motor milik Yanti Yuwandha, 26, warga Selorejo, Kelurahan Kemiri, Mojosongo, Boyolali.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kapolres Boyolali, AKBP Budi Haryanto, melalui Kasubbag Humas, AKP Margono, mengemukakan kedua tersangka adalah pelaku pencurian sepeda motor Yamaha Mio, milik Yanti Yuwandha, 26, warga Selorejo, Kelurahan Kemiri, Kecamatan Mojosongo, Boyolali. Penangkapan keduanya berdasarkan hasil penyelidikan petugas yang menindaklanjuti laporan korban karena telah kehilangan sepeda motornya, 7 Maret 2012 lalu. Peristiwa itu diketahui korban seusai membeli susu di salah satu toko di Desa Jurug, Kecamatan Mojosongo, sekitar pukul 15.45 WIB. Kedua pelaku dengan mudah dapat membawa kabur sepeda motor korban lantaran pemiliknya lupa mencabut kunci motornya tersebut.

”Waktu itu korban lupa mengambil kunci kontaknya. Dia langsung masuk untuk membeli susu. Sekitar 5 menit kemudian, usai membeli, korban keluar dan mendapati sepeda motornya telah hilang. Korban kemudian melapor kepada polisi,” terang Margono kepada wartawan, Sabtu (29/9/2012).

Margono menjelaskan, tersangka Agus ditangkap petugas saat mengendarai motor bernomor polisi (nopol) S 2874 YI tersebut. Dari hasil pengembangan penyelidikan, petugas Reskrim kemudian melakukan perburuan terhadap tersangka lain, Utomo, yang diketahui juga terlibat, hingga akhirnya tersangka kedua juga berhasil dibekuk.

”Dari pengakuan para tersangka, mereka mengaku awalnya datang ke toko tersebut dengan niat membeli rokok. Namun setelah melihat motor Yamaha Mio milik korban yang kunci kontaknya tertinggal, langsung timbul niatan mencuri. Lalu, kedua tersangka membawa kabur motor korban,” terangnya.

“Saat ini kedua tersangka ditahan di Mapolres Boyolali dan masih dalam penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya