SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sri Sultan HB X

Jogja (solopos.com)- DPRD DIY mendesak gubernur mengambil ketegasan terkait nasib jabatannya yang bakal habis dalam beberapa hari ini. Adapun Sekda DIY memastikan keputusan perpanjangan jabatan gubernur sudah keluar sebelum 9 Oktober mendatang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam rapat dengar pendapat antara DPRD dengan Sekda DIY, Senin (26/9/2011), dewan melalui Sekda mendesak gubernur mengambil sikap tegas terkait masa jabatan yang akan segera habis. Dewan juga meminta eksekutif segera mengklarifikasi kembali nasib jabatan gubernur ke pusat. Sejumlah anggota dewan khawatir terjadi kekosongan jabatan pada 9 Oktober mendatang lantaran hingga dua pekan sebelum masa jabatan habis belum ada titik terang. Dewan menganggap hari-hari terakhir ini merupakan hari kritis bagi pemerintahan DIY.

Ekspedisi Mudik 2024

“Inikan sudah hari kritis belum ada kejelasan, jangan sampai nanti pemerintahan chaos,” kata anggota Fraksi PKS, Arif Rahman Hakim.

Adapun Ketua Fraksi PKB Sukamto meminta gubernur menolak perpanjangan yang bakal dikeluarkan pemerintah pusat yang kabarnya pada 14 September lalu telah diusulkan Kemendagri ke presiden. Pasalnya kata dia, tidak ada landasan hukum yang mengatur mengenai perpanjangan.

“Kami mengangap tersinggung kalau perpanjangan, karena tidak ada dasar hukumnya. Negara hukum kok hidup tidak pakai landasan hukum, makanya kami dari awal minta penetapan,” tegasnya.

Sekda DIY Ichsanuri kepada Harian Jogja usai rapat dengar pendapat dengan DPRD, mengatakan, Kamis (22/9/2011) lalu dirinya sudah mengklarifikasi ke pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait perpanjangan jabatan gubernur yang bakal habis 9 Oktober mendang. Perwakilan dari Kemendagri menurutnya memastikan tidak akan terjadi kekosongan jabatan pada 9 Oktober mendatang lantaran surat keputusan soal nasib Gubernur DIY bakal turun sebelum hari H. Meski pusat tak menyebutkan, tanggal berapa surat keputusan itu bakal keluar dan disampaikan ke daerah. Namun biasanya seperti saat perpanjangan jabatan sultan tiga tahun silam, surat keputusan pusat sudah keluar seminggu sebelum masa jabatan habis.

“Kamis kemarin kami sudah ke Kemendagri mereka memastikan tidak akan terjadi kekosongan jabatan pada 9 Oktober,” terangnya.

(JIBI/Harian Jogja/bes)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya