SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, SLEMAN – Ditresnarkoba Polda DIY menangkap seorang kurir sabu berinisial RS, 21, warga Dusun Badran JT I/919, RT 51 RW 11 Bumijo, Jetis, Kota Jogja, Selasa (19/8/2014). Tiap dua pekan tersangka digaji bandar sebesar Rp3 juta.

Direktur Reserse Narkoba, Polda DIY Kombes Andi Fairan menjelaskan pada Agustus 2014 hingga Jumat (22/8/2014) pihaknya mengungkap tujuh kasus narkotika dengan sembilan tersangka, satu diantaranya wanita. Dari sembilan tersangka terdiri atas tiga pengedar dan tujuh pengguna dengan barang bukti total 38,41 gram ganja dan 12,93 gram  sabu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Salahsatu pengedar yang menjadi perhatian adalah tersangka RS. Menurut dia, RS ditangkap tak jauh dari rumahnya dengan barang bukti sabu 10 paket total berat 12,19 gram. Petugas juga menyita alat timbang elektrik, korek api, pipet, puluhan klip plastik dan buku tabungan yang terbakar. RS sengaja membakar buku tabungan itu untuk menghilangkan barang bukti.

“Dia dapat barang dari seseorang, setelah menerima dipecah-pecah untuk dijual sesuai perintah atasanya melalui ponsel,” ungkap Andi di Mapolda DIY, Jumat (22/8/2014).

Saat diwawancara, RS mengaku mendapatkan sabu dari Banyumanik, Semarang. Setiap kali pengambilan ia mendapatkan 50 gram sabu. Kemudian dibagi dalam beberapa klip dan dijual Rp600.000 tiap 0,5 gram. Barang itu bisa laku terjual sekitar dua pekan kemudian ia mengambil lagi. Tiap dua pekan itulah ia digaji bandar di atasnya sebesar Rp3 juta. Gaji langsung diberikan melalui transfer nomor rekening yang dipinjam dari temannya. Karena itu ia membakar buku rekening tersebut untuk menghilangkan barang bukti.

“Menjualnya hanya menaruh saja dipandu melalui telpon langsung. Contohnya pesannya taruh di daerah Pingit. Sekitarnya. Memberikan perintah pingit gang kesatu ke kanan, taruh dalam pot kesatu kanan jalan,” ucap RS saat mengingat atasannya dalam memberikan perintah.

Hal yang hampir sama juga dilakukan saat mengambil sabu di Banyumanik. Ia mengaku ditelpon bosnya bernama Joni untuk mengambil barang.

“Biasanya disuruh berangkat pagi ketemu di Banyumanik jam 08.30 WIB. Di titik ketemu, diarahkan lagi. Pernah di suruh ke perempatan Johar baru. Langsung bertemu sama suruhan Joni. Setelah bertemu dia bertanya Jogja mas? Saya naik lalu diberi barang. Kalau misalnya saya mau pakai [sabu], ya nanti potong gaji,” ujarnya.

Berbeda lagi dengan tersangka S alias Gendong warga Karangjambe, Banguntapan, Bantul yang ditangkap karena mengedarkan ganja. Ia mendapatkan ganja dari seorang bernama Agus di Magelang dan menjual dengan harga Rp100.000 per paket. Sedangkan sekali membeli ganja biasanya ia membayar Rp500.000 mendapatkan berat sekitar 30 gram dan dipecah menjadi sekitar 10 hingga 15 paket. Jika dihitung maka keuntungan yang didapat lebih dari Rp1 juta untuk sekali menjual barang yang didapat dari atasannya.

“Biasanya saya menjualnya ketemu langsung, dia datang ke rumah saya,” ujar pria yang sudah empat bulan berjualan ganja ini.

Andi Fairan menegaskan bagi pengedar dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 UU RI 35/2009 dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya