SOLOPOS.COM - Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, didampingi Kapolsek Gondangrejo, AKP Sugeng Dwiyanto, menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus manipulasi isi tabung elpiji 3 kilogram ke 12 kilogram di Mapolres Karanganyar, Jumat (16/6/2017). (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Seorang warga Solo ditangkap polisi Karanganyar karena mengoplos elpiji 12 kg dengan elpiji 3 kg.

Solopos.com, KARANGANYAR — Satgas Mafia Pangan Polres Karanganyar menangkap Eko Setiawan, 34, karena berlaku curang dengan mengoplos isi tabung gas elpiji 12 kg dengan isi tabung melon.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Warga Gandekan, Jebres, Solo, itu nekat memindahkan isi empat tabung gas elpiji 3 kilogram (kg) ke satu tabung gas elpiji 12 kg. Praktik curang itu dia lakukan di kandang puyuh milik Adi Supriyanto, di Dukuh Tegalsari, RT 003/RW 011, Desa Selokaton, Gondangrejo sejak akhir Mei 2017.

Aksi Eko berhenti setelah dua pekan beroperasi. Satgas Mafia Pangan Polres Karanganyar dan anggota Polsek Gondangrejo menangkapnya Selasa (13/6/2017).

Ekspedisi Mudik 2024

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Eko dibantu dua temannya, T dan A. Saat ini, dua orang itu berstatus buron Polres Karanganyar. Mereka memindahkan isi 4 tabung gas bersubsidi 3 kg ke satu tabung gas 12 kg secara manual.

Eko mencelupkan tabung melon berisi gas ke air panas atau mendidih di dalam dandang saat pemindahan. Langkah itu untuk mengecek apakah terjadi kebocoran tabung gas atau tidak dan mempermudah melepas segel tabung gas.

Di sisi lain, tabung gas 12 kg kosong dicelupkan ke air dingin di dalam ember. Pemindahan isi tabung melon ke tabung 12 kg menggunakan regulator. Selesai memindahkan isi tabung gas bersubsidi ke tabung 12 kg, Eko menimbang tabung gas 12 kg menggunakan timbangan gantung.

Eko mematok harga tabung gas elpiji 12 kg oplosan itu Rp110.000-Rp115.000 per tabung. Harga itu di bawah harga pasar yang mencapai Rp137.000 per tabung.

Harga elpiji bersubsidi Rp17.000 per tabung. Pelaku mendapatkan keuntungan Rp42.000-Rp47.000 per tabung 12 kg jika menjualnya Rp110.000-Rp115.000. Sasaran penjualan adalah warung makan dan toko kelontong di Soloraya.

Pelaku juga memastikan segel tabung gas 12 kg dikembalikan seperti semula seolah tabung keluar dari pabrik. “T dan A membantu Eko membeli tabung melon maupun 12 kg kosong dan isi ke warung di Soloraya. Itu menghindari kecurigaan. Tindakan mereka menyalahgunakan distribusi gas elpiji bersubsidi. Tim satgas mafia pangan dan Polsek Gondangrejo mencium gelagat itu. Modusnya menarik,” kata Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, saat dihubungi Solopos.com, Minggu (18/6/2017).

Ade menjelaskan pemindahan isi tabung melon ke tabung 12 kg tergolong rapi dan terlatih. Pelaku memperhitungkan kemungkinan ledakan selama pemindahan dan segel agar konsumen tidak curiga. Kapolres menjelaskan modus itu pernah dilakukan di sejumlah daerah.

“Kami kembangkan kemungkinan pelaku memiliki jaringan lain. Modus serupa sudah sering dilakukan. Lokasi distribusi ke beberapa wilayah di Soloraya. Kami juga mengembangkan kemungkinan mereka bekerja sama dengan agen. Tersangka punya semua alat pendukung,” jelas Kapolres.

Sementara itu, tersangka kasus manipulasi isi tabung gas elpiji, Eko Setiawan, mengaku dapat mengisi 10-16 tabung gas elpiji 12 kg kosong per hari. “Berapa yang dibuat itu tergantung penjualan. Saya jual ke toko kelontong, rumah makan, warung. Saya jual lebih murah dari harga pasar supaya laku,” ujar Eko.

Tetapi dia enggan menjawab saat ditanya dari mana ia belajar memindahkan isi gas agar tidak terjadi ledakan. Polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu 15 tabung gas 12 kg kosong, 37 tabung gas 12 kg isi, 19 tabung gas 3 kg isi, 92 tabung gas 3 kg kosong.

Polisi juga menyita alat untuk memindahkan isi gas, yaitu 8 selang regulator, 1 tang, 1 pemotong kuku, 6 ember plastik, 2 dandang, 1 kompor, 1 timbangan, dan 1 kantong plastik berisi segel bekas tabung gas 3 kg. Polisi juga menyita satu sepeda motor Yamaha Mio berpelat nomor AD 2028 HS, 2 bendel nota sudah terpakai, dan 60 bendel nota belum terpakai.

Pelaku dijerat menggunakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 huruf a, b, dan c UU No. 8/1999. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, b, c, e ayat (2) dan Pasal 18 dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Selain itu, polisi menjerat pelaku menggunakan Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 30 UU No. 2/1981, Pasal 30 UU No. 2/1981, Pasal 53 huruf a, Pasal 54, dan Pasal 55 UU No. 22/2001 tentang Migas.

“Ancaman penjara 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar dan atau pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp500.000 dan atau pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya