SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo melantik Kompol Djoko Satriyo sebagai Kapolsek Banjarsari dan Kompol Rikha Zulakaenaen sebagai Kasatresnarkoba Polresta Solo di aula Mapolresta Solo pada Senin (25/1/2021) (Istimewa/Dok Humas Polresta Solo)

Solopos.com, SOLO — Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, melakukan penyegaran di posisi Kasatresnarkoba dan Kapolsek Banjarsari. Kompol Djoko Satriyo dilantik sebagai Kapolsek Banjarsari yang sebelumnya menjabat Kasatresnarkoba. Sementara Kompol Rikha Zulkarnaen menduduki Kasatresnarkoba Polresta Solo yang sebelumhya Kapolsek Banjarsari.

Pelantikan digelar Senin (25/1/2021) di Mapolresta Solo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam upacara serah terima jabatan, Kapolresta menyampaikan kasus penyalahgunaan narkotika mendominasi di Kota Solo pada tahun lalu. Sehingga ungkap kasus peredaran narkotika harus menjadi perhatian utama.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: LCC Virtual FAM 2021: Persaingan 6 Sekolah Asal Solo, Semarang, Karanganyar, dan Lombok di Hari Pertama

“Kami ucapkan selamat kepada Kompol Djoko Satriyo atas prestasi ungkap narkoba selama menjabat Kasatresnarkoba. Saya harapkan Kompol Rikha Zulkarnaen mempertahankan ungkap kasus peredaran narkotika,” papar dia.

Kapolresta meminta wilayah Banjarsari memiliki banyak obyek vital termasuk kediaman VVIP. Sehingga, Kapolsek Banjarsari harus selalu berada di depan.

Kompol Djoko Satriyo memastikan akan meningkatkan sasaran progam Tiada Hari Tanpa Razia (THTR). Hal itu dikarenakan wilayah Banjarsari dinamis dalam segala bidang. “Saya memiliki motto bermanfaat untuk masyarakat dalam setiap penugasan. Dalam tugas harus ada manfaat yang masyarakat Banjasari rasakan,” papar Djoko.

Baca Juga: Solo Perpanjang PPKM, Rudy Sebut Pernyataan Menko Perekonomian Kontradiktif Dengan SE Mendagri

Sebelumnya, kasus penyalahgunaan narkotika mendominasi tindak pidana sepanjang tahun 2020 di jajaran Polresta Solo. Hal itu dikarenakan kepolisian berkomitmen memberantas peredaran narkotika di Kota Solo.

Tercatat kasus penyalahgunaan narkoba pada 2020 yakni sebanyak 137 laporan polisi dengan jumlah 167 tersangka. Dari 167 orang tersangka 37 orang merupakan pengedar, 39 orang merupakan kurir narkoba, dan sisanya 91 orang merupakan pengguna narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya