Solo (Espos)–Dua tim kampanye pasangan calon walikota-wakil walikota dinilai tidak mematuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo karena hingga saat ini belum melaporkan dana kampanyenya.
“Memang tidak ada saksinya. Tapi ini menunjukkan dua pasangan calon tidak mematuhi Peraturan KPU mengeni penerimaan dana kampanye yang seharusnya sudah dilaporkan 8 April lalu. Jadi biar masyarakat yang menilainya,” ungkap anggota KPU Solo Bidang Hukum dan Pengawasan, Untung Sutanto kepada wartawan di Kantor KPU Solo, Jumat (16/4).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Dia mengatakan, selama ini KPU telah mengingatkan secara lisan dan tertulis kepada dua tim kampanye untuk segera melaporkan penerimaan dana kampanye. Untung menegaskan, tim kampanye menyatakan akan segera melaporkan dana kampanye, namun kenyataannya hingga saat ini belum ada tim kampanye yang melaporkannya.
Untung membeberkan, melihat banyaknya alat peraga kampanye dan kegiatan dialogis yang dilakukan oleh kedua pasangan yaitu Joko Widodo-FX Hadi Rudyatmo (Jo-Dy) dan Eddy Wirabhumi-Supradi Kertamenawi (Wi-Di), maka tidak logis jika tidak ada dana kampanye. “Kalau tidak ada dana yang masuk, tetap harus dilaporkan sejak rekening itu dibuka hingga 8 April lalu,” kata dia.
Mengenai banyaknya bantuan untuk kampanye yang berupa logistik, Untung mengingatkan, dalam formulir penerimaan daa kampanye ada bagian khusus mengenai bantuan berupa barang dan hal itu bisa dikonversikan dalam bentuk uang. Jika memang bantuan yang masuk ke pasangan calon adalah barang, maka tetap harus dilaporkan dan bisa dihitung perkiraan nominalnya.
dni