SOLOPOS.COM - Ilustrasi gerai Starbucks. (Reuters)

Solopos.com, JAKARTA - Polres Jakarta Utara menetapkan dua mantan pegawai Starbucks sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual kepada pelanggan Starbucks melalui kamera closed circuit television (CCTV).

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto, mengemukakan kedua tersangka tersebut berinisial KH dan DD. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda. KH ditangkap ketika tidak jauh berada dari lokasi Starbucks Sunter Jakarta Utara, sementara DD ditangkap di Cipinang, Jakarta Timur.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Keduanya sudah kami tetapkan jadi tersangka dan para tersangka ini merupakan barista di tempat kopi itu," kata Budhi, Jumat (3/7/2020).

Istri Minta HP, Suami Nekat Menjambret

Dia menjelaskan korban berinisial VA merupakan pelanggan Starbucks yang sering minum kopi dan nongkrong di Starbucks. Korban VA dan tersangka KH kerap bertemu dan bertegur sapa ketika tengah memesan kopi, sehingga teman-teman KH menilai mereka tengah pendekatan.

"Pada saat itu saudari VA datang berdua dengan temannya saudari SS. Namun, pada saat ada di video, saudari SS kebetulan sedang ke kamar mandi, sehingga tidak terlihat dalam rekaman video tersebut," katanya.

Atas kejadian tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Wow, Mendikbud Bentuk “Kopassus” Guru di Indonesia

 

Dipecat

Seperti diketahui, warganet sebelumnya dihebohkan dengan beredarnya video pegawai Starbucks yang mengintip bagian sensitif dari salah seorang pelanggan wanita yang sedang berada di salah satu gerai Starbucks.

Polisi kemudian menindaklanjuti video viral tersebut dan menemui pihak Starbucks di Gedung Sahid Sudirman Center.

Kemudian berdasarkan keterangan dari pihak manajemen, peristiwa itu diketahui terjadi di Starbucks Sunter Mall Jakarta Utara pada 1 Juli 2020.

RUU HIP, Tujuh Ormas Agama Minta Sikap Kenegarawanan DPR

PT Sari Coffee Indonesia yang menaungi merek Starbucks di Indonesia kemudian memberhentikan karyawan yang melakukan tindakan pelecehan tersebut.

"Kami memastikan bahwa individu yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi bersama PT Sari Coffee Indonesia," kata Senior GM PR and Communications PT Sari Coffee Indonesia, Andrea Siahaan, dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya