SOLOPOS.COM - Dua mantan direktur PD BKK Karanganyar saat dibawa ke Rutan Kelas 1A Solo menjadi tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar pada Kamis (3/2/2022). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Dua mantan Direktur BKK Karanganyar, Manis Subakir dan Sutanto, dijatuhi hukuman enam tahun penjara atas kasus korupsi kredit bermasalah.

Putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (25/7/2022). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut kedua terdakwa dihukum 7,5 tahun penjara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh N.G.R Rajendra menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Menyikapi putusan tersebut, Kajari Karanganyar, Mulyadi Sajaen, melalui Kasi Pidsus, Tubagus Gilang Hidayatullah, menyatakan pihaknya masih pikir-pikir. Kedua terdakwa juga menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

“Kami masih pikir-pikir. Belum memutuskan untuk langkah banding,” katanya kepada Solopos.com, Selasa (26/7/2022).

Baca Juga: Dua Eks Direktur PD BKK Karanganyar Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Dia mengaku kecewa atas putusan majelis hakim. JPU akan berkonsultasi dengan pimpinan apakah menerima putusan tersebut atau tidak.

Sebagai informasi, dua mantan direktur PD BKK Karanganyar, Manis Subakir dan Sutanto, ditahan atas kasus korupsi kredit macet senilai Rp3,89 miliar pada Kamis (3/2/2022).

Mereka kembali menjalani masa tahanan seusai bebas atas kasus korupsi pengadaan rental mobil pada 2016 silam. Mereka tersangkut kasus korupsi penyalahgunaan jabatan saat masih menjabat direktur untuk peminjaman kredit.

Kredit macet tersebut terjadi selama periode 2014 hingga 2016, di mana mantan direktur ini memberikan pinjaman kredit kepada pejabat hingga anggota keluarganya. Keduanya diduga memanipulasi dokumen pengajuan pinjaman terhadap 27 nasabah. Dalam proses penyaluran pinjaman, tidak sesuai prosedur seperti tidak melalukan survei hingga menganalisa keuangan nasabah.

Baca Juga: Tersangka Korupsi BUMDes Berjo Karanganyar Bakal Lebih dari 1 Orang

Penyaluran pinjaman dilakukan dengan potong kompas, tanpa proses dan begitu saja pinjaman dicairkan. Nominal pinjaman diatas Rp100 jutaan.

Dari pinjaman yang cair secara tidak prosedural itu, dua direktur ini mendapatkan imbalan fantastis. Uang tersebut digunakan keduanya untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup. Berdasarkan perhitungan BPKP, perbuatan dua tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp3.892.170.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya