SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/Reuters)

Dua mahasiswa Jogja diciduk polisi saat sedang tidur

Harianjogja.com, JOGJA-Satuan Reserse Narkoba Polresta Jogja menciduk dua mahasiswa berinisial TB, 29, dan FN, 22 di Karangnongko, Maguwoharjo, Depok, Sleman, yang diduga mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (22/6/2016) pagi, sekiar pukul 08.00 WIB.

Promosi Banjir Kiper Asing Liga 1 Menjepit Potensi Lokal

“Saat ditangkap kedunya masih tidur pulas karena malamnya pesta sabu-sabu,” keta Kasat Reserse Narkoba Polresta Jogja, Komisaris Polisi Sugeng Riyadi dalam jumpa pers, Jumat (24/6/2016).

Sugeng mengatakan TB merupakan mahasiswa pascasarjana salah satu kampus swasta di Magelang yang meiliki indekos. Sementara FN mahasiswa Jogja yang indekos di rumah TB.

Dari indekos tersangka polisi menyita barang bukti berupa 0,4 gram sabu-sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok, bong kaca, pipet, sedotan plastik, dan 10 korek gas.

Penangkapan itu dilakukan setelah polisi melakukan pengintaian terhadap tersangka TB selama tiga hari. Karena TB yang merupakan residivis kasus serupa dikabarkan masih sering mengkonsumsi sabu-sabu dengan mengajak teman-tema yang indekos di rumah TB. Polisi melakukan penggeledahan rumah TB dan indekos. “Barang bukti ditemukan di kamar milik FN,” kata Sugeng.

Kedua tersangka pun langsung dibawa ke Polresta Jogja untuk pemeriksaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya