SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Presiden Susilo Bambang Yuhdoyono (SBY) resmi memecat dua komisioner, I Ketut Sudiharsa dan Myra Diarsi, dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pemecatan ini seiring dengan keluarnya surat Keputusan Presiden (Keppres) No 39.P/2010 tertanggal 5 April 2010.

“Kita sudah menerima keputusan itu pada 7 April 2010,” kata komisioner LPSK Lies Sulistiani, saat dihubungi, Senin (12/4).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Lies menjelaskan, pemecatan ini adalah tindak lanjut dari Presiden SBY mengenai rekomendasi yang telah diberikan LPSK sebelumnya.

Seperti diketahui, berdasarkan hasil rapat Kode Etik LPSK, diputuskan bahwa Ketut dan Myra dipecat. Mereka diduga telah telah melanggar Pasal 24 e Undang-Undang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Pemeriksaan Ketut dan Mya berawal dari rekaman pembicaraan antara Ketut dan pengusaha Anggodo Widjojo yang diputar di Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.

Atas dasar tesebut kemudian LPSK membentuk tim etik yang terdiri lima orang dimana tiga orang dari luar LPSK dan dua dari dalam. Selama dalam pemeriksaan keduanya dinonaktifkan.

Tim etik tersebut menyimpulkan Ketut dan Myra melakukan pelanggaran etik karena telah membantu Angggodo Widjojo dan mencemarkan nama baik LPSK.

vivanews/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya