SOLOPOS.COM - internet

Sukoharjo (Espos)--Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan klarifikasi kepada Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Golkar menyusul didaftarkannya dua bakal calon (Balon) bupati/wakil bupati melalui partai berlambang pohon beringin tersebut.

Sebagai informasi, munculnya dua nama Balon tersebut dilatarbelakang konflik internal di tubuh Golkar. DPD II Golkar di bawah kepemimpinan Giyarto yang mendapatkan surat keputusan (SK) DPD I mendaftarkan Titik Bambang Riyanto (TBR)-Sutarto. Sementara DPD II Golkar periode lama yang mengklaim belum dicabut SK-nya oleh DPD I, mencalonkan Bambang Margono-Sumarno. Dengan adanya dua Balon bupati/wakil bupati tersebut, KPU mengambil sikap menerima berkas pendaftaran yang diserahkan tim partai politik (Parpol) pengusung.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Ketua KPU, Kuswanto mengatakan, pihaknya akan menjalankan tugas penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) secara normatif. “Kami bisa menerima berkas pendaftaran Saudara BM-Sutarto karena berdasarkan check list awal, semua berkas sudah lengkap. Sementara itu SK yang kami gunakan sebagai pegangan menerima berkas pasangan BM-Sumarno adalah SK No 36/GOLKAR/X/2004,” jelasnya kepada para pejabat struktural Parpol pengurus dan Parpol pendukung di KPU, Selasa (13/4) malam.

Selanjutnya untuk agenda penetapan nantinya, Kuswanto menambahkan, KPU akan berkonsultasi dengan DPD I maupun Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Tujuannya untuk mencari kepastian mengenai kepengurusan DPD II mana yang sah sehingga Balon yang diusung merekalah yang nantinya ditetapkan.


aps

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya