SOLOPOS.COM - Ilustrasi pungutan liar alias pungli. (Googleimage)

Solopos.com, MAKASSAR — Dua kepala lembaga pemasyarakatan (Kalapas) di Provinsi Sulawesi Selatan dinonaktifkan karena diduga terkait kasus pungutan liar (pungli).

“Untuk sementara dua orang kalapas dibebastugaskan yakni Kalapas Parepare dan Kalapas Takalar. Sedang kami panggil di sini dan kami adakan pemeriksaan,” ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulsel, Suprapto, kepada wartawan di Makassar, Senin (1/8/2022).

Promosi Peneliti Harvard Ungkap Peran BRI Dorong Inklusi Keuangan lewat Digitalisasi

Pemanggilan dua kepala lapas tersebut guna pemeriksaan secara internal terkait laporan dugaan pungli di lapas masing-masing.

“Untuk sementara kami bebastugaskan dulu sambil menunggu kebenaran itu [pungli], benar atau tidak. Sejak hari ini, [dinonaktifkan] sampai selesai pemeriksaan keseluruhan,” tuturnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Dugaan pungli tersebut berawal dari informasi di media bahwa ada oknum pegawai Lapas Kelas II B Takalar berinisial E. Pegawai Lapas Kelas II B itu diduga menerima dana dari pihak keluarga tahanan melalui bukti kuiitansi Rp15 juta.

Baca Juga : Awas! Ini OPD Pemkot Solo Yang Rawan Pungli Menurut Anggota DPRD

Uang tersebut untuk mengatur tahanan tersebut agar bisa dikeluarkan dari lapas tersebut pada 17 Agustus 2022.

“Kami atas nama jajaran Kemenkumham mencoba untuk mendalami kasus ini terutama masalah pungutan. Karena, kami sudah sampaikan tidak ada pungutan dalam pelayanan. Kami panggil kalapas ke sini untuk memberikan penjelasan,” papar dia.

Pemeriksaan awal, katanya, Kepala Lapas yang bersangkutan menyatakan tidak ada pungutan. Namun bukti yang ada, ungkap dia, ada nominal yang ditulis pada kuitansi.

Sanksi Tegas

Sayangnya, tidak ditulis nama orang. Ada juga saksi, tapi tidak ditulis namanya. Termasuk, ada tanda tangan di kuitansi tersebut.

Semua bukti itu harus dibuktikan apakah terkait pungutan atau tidak. Dia menyampaikan bukti kuitansai tersebut belum bisa dijadikan dasar barang bukti kuat dalam ketentuan hukum.

Baca Juga : Dukung Gibran Copot Lurah Gajahan Solo Karena Pungli, Ganjar: Ketegasannya Layak Ditiru!

Kalaupun ada nama pegawai lapas disebut, pihaknya tentu akan menelusurinya dengan hati-hati.

“Kami melihat dan sudah mengambil langkah-langkah, antara lain kalapas dipanggil dan kami melakukan pemeriksaan. Termasuk, nama pegawai yang disebutkan dalam kuiitansi itu, kami akan periksa,” ucapnya.

Begitu pula kasus dugaan pungli di Lapas Parepare. Pihaknya telah memanggil Kepala Lapas untuk menjelaskan masalah tersebut apakah benar atau tidak.

“Pak Kanwil Kemenkumhan sudah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman kasus di Takalar, begitu juga di Parepare. Kami tidak akan berhenti sampai di situ. Kami akan mendalami pemeriksaan terhadap orang-orang yang kami anggap ada kaitannya terhadap itu,” jelasnya.

Saat ditanyakan sanksi apa yang akan dijatuhkan apabila terbukti melakukan pungli, Suprapto menyatakan akan memberikan sanksi sesuai aturan.

“Itu kami lihat nanti sejauh mana kesalahan yang dia lakukan. Untuk pegawai inisial E baru mau diperiksa. Tim berangkat ke Takalar dan satu lagi ke Parepare.”

Baca Juga : 145 Toko di Coyudan Solo Setor Uang Pungli Zakat ke Lurah Gajahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya