SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Jajaran Polsek Jebres  meringkus dua jambret yang sering meresahkan warga Soloraya. Kedua jambret bernama Marji Andriyanto, 20, dan Dodi Biar Krisjanto alias Codoy, 19, ditangkap di kawasan Panggung, Jebres.

Menurut Kapolsek Jebres, AKP I Wayan Sudhita didampingi Kanitreskrim, Iptu Suharjo, kedua tersangka merupakan pasangan jambret yang beraksi di Boyolali, Karanganyar, dan Klaten. Kali terakhir, kedua tersangka beraksi di daerah Tulung, Klaten.

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

“Nantinya, kedua tersangka asal Sukoharjo ini akan dikirim ke Klaten untuk tahap penyidikan. Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian,” tegas dia saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (25/11) petang.

pso

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya