SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA: Mahkamah Konstitusi (MK) dalam dua hari ini telah
menyelesaikan sidang pemeriksaan pendahuluan sebanyak 150 kasus dalam perkara
perselisihan hasil pemilu (PHPU).

Ketua MK Mahfud MD Selasa (19/5) mengatakan, nanti sore (19/5) agenda persidangan bahkan sudah masuk pembuktian. Pekan ini, persidangan pemeriksaan perkara dan pekan depan sudah masuk ke tahap pembuktian.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Dengan akan masuknya persidangan ke tahap pembuktian ini, dia menegaskan bahwa pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar lebih serius lagi dalam menghadapi persidangan. “Jangan hanya `pasrah bongkokan` (diserahkan semua) ke pihak Kejaksaan saja tanpa membekali dengan alat bukti dan saksi yang disediakan oleh KPU,” kata Mahfud.

Anggota hakim MK Harjono, dalam kesempatan yang sama, mengatakan seharusnya KPU memberi data lengkap tentang apa yang dijadikan perkara di persidangan PHPU ini.”Kalau tidak bisa menghadirkan saksi paling tidak memberi data apabila yakin dengan data bisa memberikan jawaban dari apa yang diperkarakan,” kata Harjono.

Mahfud kembali menegaskan kembali, jika sidang tidak dihadiri oleh pihak termohon (KPU), pihaknya tetap akan melanjutkan persidangan. “Masih 26 hari persidangan, saya harap KPU mempersiapkan dengan serius. Masih ada 500 perkara lagi yang harus diperiksa,” kata Mahfud. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya