SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jakarta Selatan M Yusuf mengatakan dua hakim yang pernah mengadili perkara mafia pajak dengan terdakwa Gayus Tambunan, yakni Bambang Widiatmoko dan Haran Tarigan, akan bersaksi pada persidangan terdakwa Haposan Hutagalung di PN Jaksel, Jumat (26/11).

Yusuf dalam pesan singkatnya, menyatakan saksi lain yang akan dimintai keterangan di persidangan ialah Suyono (mantan Kepala Kejari Tangerang, Banten), Ho Kian Huat (pengusaha asal Singapura), Vincent Apriono, dan Mas Ahmad Santosa (anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelumnya, Bambang, Haran, dan Suyono sudah dipanggil jaksa untuk bersaksi pada sidang akhir Oktober 2010. Namun, ketiganya tidak hadir.

Bambang dan Harantelah diperiksa penyidik tim independen Polri, Badan Pengawas Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial. Hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya tindak pidana korupsi. Penyidik hanya menemukan suap senilai 40.000 dollar AS dari Gayus kepada Muhtadi Asnun, ketua majelis hakim PN Tangerang yang menyidangkan perkara penggelapan pajak Gayus.

Jika hadir, Ho akan bersaksi terkait perkara PT Salma Arowana Lestari (PT SAL) yang juga menjerat Haposan, mantan pengacara Gayus. Ho adalah klien Haposan yang melaporkan Anwar Salma, pemilik PT SAL dengan sangkaan penggelapan ke Bareskrim Polri. Namun, penyelidikan kasus itu mandek.

Menurut Polri, dengan persetujuan Ho, Haposan memberikan uang Rp500 juta ke Komjen Susno Duadji melalui Sjahril Djohan agar penyidik segera menyelesaikan kasus itu.

inilah/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya