SOLOPOS.COM - TERSANGKA JAMBRET- Tersangka, Wahyudi Aditya, 30, saat dimintai keterangan petugas di Mapolsek Banjarsari, Solo, minggu (25/3). Wahyudi merupakan tersangka pencurian dengan pemberatan dan diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Dwi Prasetya/JIBI/SOLOPOS)

TERSANGKA JAMBRET- Tersangka, Wahyudi Aditya, 30, saat dimintai keterangan petugas di Mapolsek Banjarsari, Solo, minggu (25/3). Wahyudi merupakan tersangka pencurian dengan pemberatan dan diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Dwi Prasetya/JIBI/SOLOPOS)

Wahyudi Aditya alias Yudi alias Pekok, 30, termenung sedih saat diperiksa di Mapolsek Banjarsari, Senin (26/3/2012). Dia tak menyangka bakal kembali menghirup udara di balik sel jeruji besi. Warga Jl Kali Rahman RT 002/RW 004, Gandekan, Jebres, Solo ini sebelumnya terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Yudi baru saja keluar dari penjara Januari 2012.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Untuk kali kedua, Yudi berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran menjambret tas milik Dewi Indah Rusmiyati, 51, warga Watuagung, Tuntang, Semarang. Kala itu, korban sedang melintas di Jl Kapten Piere Tendean, Nusukan, Banjarsari, pada Sabtu (17/3) pukul 04.30 WIB, didekati oleh Yudi bersama seorang temannya, Kp. Tas Dewi ditarik paksa oleh Yudi dan Kp. Dewi sempat mempertahankan tas yang dibawanya.

Namun tak kalah akal, Yudi mengeluarkan sebilah celurit lalu membacok Dewi hingga mengenai punggungnya. Atas peristiwa tersebut, Dewi yang indekos di Kawasan Joglo, Kadipiro, berlumuran darah. Sedangkan Yudi bersama Kp berhasil membawa kabur tas korban dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio AD 6229 ZK menuju ke selatan.

Tidak puas menjambret di satu lokasi, Yudi bersama Kp lalu menuju Pasar Legi. Di kawasan Pasar Legi, dua orang itu mendekati seseorang ibu-ibu yang hendak belanja. Saat beraksi, motor yang dikendarai pelaku terjatuh. Melihat itu, warga dan pedagang pasar langsung menghujani bogem mentah kepada Yudi. Yudi lalu ditangkap massa saat itu juga dan digelandang ke Mapolsek Banjarsari. Sementara, Kp berhasil kabur membawa motor tersebut.

“Saya membawa sebilah celurit untuk melindungi diri serta memudahkan dalam aksi kejahatannya,” paparnya kepada solopos.com.

Menurut bapak dari tiga anak ini, celurit didapat dari temannya. Dalam melancarkan aksinya, Yudi sebagai joki motor. Dia juga tega membacok korban jika ada perlawanan. “Saya bingung tak punya pekerjaan tetap, selama ini profesi saya sebagai timer angkutan di kawasan Pasar Notoharjo. Penghasilannya tidak menentu,” terang Yudi.

Menurut Yudi, tas yang berhasil lari temannya berisi uang tunai Rp14.000 dan satu buah HP Nokia. “Dari tangan pelaku, kami menyita sebilah celurit dan satu buah tas warna hitam. Sedangkan motor dan tas hasil kejahatan dibawa kabur Kp yang sampai saat ini masih kita kejar,” terang Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, AKP Edi Hartono, mewakili Kapolsek Banjarsari, Kompol Andhika Bayu Adhittama.

Menurut Edi, pelaku dijerat Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya